SUARAEMPATLAWANG.COM
EMPAT LAWANG — Di bawah komando tegas Kapolres Empat Lawang, jajaran kepolisian terus membuktikan komitmennya tanpa kompromi. Tidak ada tempat bagi perusak masa depan bangsa. Langkah nyata ini kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang yang sukses membekuk dua pria terduga penyalahguna narkotika di Desa Muara Semah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Operasi penindakan yang senyap namun terukur ini dilancarkan pada Kamis malam, 5 November 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua pelaku yang masing-masing berinisial Z (38) dan JA (27)—keduanya merupakan warga setempat—tak berkutik saat petugas mendatangi lokasi persembunyian mereka di dalam sebuah rumah di desa tersebut.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam lingkaran hitam narkotika. Petugas menyita dua klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,32 gram, lengkap dengan alat hisap sabu (bong), timbangan digital, serta sedotan yang difungsikan sebagai sekop.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan berserakan di atas meja di dalam rumah tempat penindakan. Tanpa perlawanan berarti, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di muka hukum.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., mengeluarkan pernyataan keras yang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan secuil pun ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.
”Perang terhadap narkoba merupakan komitmen serius Polres Empat Lawang. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dan temuan terkait narkoba akan kami tindak lanjuti secara profesional dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Sebagai tindak lanjut, Kapolres telah menginstruksikan Satresnarkoba untuk tancap gas. Jajaran di lapangan diminta untuk tidak berhenti pada penangkapan malam itu saja, melainkan terus mengembangkan kasus, membongkar jaringan di atasnya, serta memburu pihak-pihak lain yang turut bermain dalam mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba tengah merampungkan serangkaian proses hukum mulai dari pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi, gelar perkara, hingga pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik. Koordinasi erat dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga terus berjalan agar proses hukum berjalan cepat dan tuntas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya sangat berat, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pemberantasan narkoba tentu tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan dari masyarakat. Menyadari hal tersebut, Kapolres Empat Lawang tak henti-hentinya mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari tokoh adat, tokoh agama, orang tua, hingga pemuda—untuk bahu-membahu merapatkan barisan melawan narkoba.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mendapati gerak-gerik atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka.
”Jangan pernah mencoba, menggunakan, apalagi mengedarkan narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berani melaporkan setiap informasi terkait narkotika. Bersama-sama kita selamatkan generasi muda dan wujudkan Kabupaten Empat Lawang yang bersih dari narkoba,” tutup AKBP Abd Aziz Septiadi penuh semangat.
