SEL Empat Lawang – Menanggapi keluarnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Empat Lawang menyampaikan mengikuti keputusan tersebut.
Kasi Haji dan Umrah Kemenag Empat Lawang, Mahmudin mengatakan untuk jumlah jamaah haji yang akan berangkat tahun ini khusus dari kabupaten Empat Lawang ada sebanyak 35 jamaah.
“Recananya khusus untuk jamaah haji dari kabupaten Empat Lawang jamaah yang akan berangkat ada 35 orang,” Kata Mahmudin saat dihubungi melalui telepon, Kamis (03/06/2021).
Kemudian Mahmudin menambahkan bagi jamaah yang memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pembatalan keberangkatan bisa langsung mendatangi kantor Kemenag Empat Lawang yang ada di kecamatan Tebing Tinggi atapun biro perjalanan terkait.
“Bagi jamaah yang tadinya akan berangkat tahun ini tentu sangat berat saat medapat kabar ini, jadi jika ada hal yang ingin ditanyakan bisa datang ke kantor atau agen perjalanan terkait”, Katanya.
Terakhir Mahmudin juga berpesan untuk jamaah haji yang tidak jadi berangkat tahun ini untuk tetap mengikuti keputusan pemerintah, karena memang alasan kesehatan untuk jamaah sangat penting.
“Inilah salah satu cara tuhan menunjukkan kebesarannya walaupun kita sudah diberikan kemampuan dan kekuatan untuk menunaikan ibadah haji, tetapi juga diperlukan jaminan keselamatan dan kenyamanan selama menunaikan ibadah haji, ” Tutup Mahmudin
Komentar