SEL Empat Lawang – Tersangka dugaan kasus tindak pindana korupsi, pengadaan bibit umbi talas bantaeng (Satoimo) pada Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2015 tahun lalu yang menjerat MR sebagai tersangka.
Penasihat hukum (PH) terduga tersangka MR mengajukan banding di persidangan PN Tipikor Palembang
Hal tersebut dikatakan Kepala kejaksaan negeri empat lawang Sigit Prabowo melalui via pesan singkat whatsapp.
“PH-nya (Penasihat Hukum,Red) banding,itukan cuma 6 tahun ,berarti pertimbangan kita sudah di Absorbsi sudah di ungkit semua oleh putusan majelis hakim,jadi kita terima, karena pengecaranya banding jadi kita banding juga,”Ungkap Kejari Empat Lawang.kemarin (17/6).
Dijelaskan Sigit , pihaknya menuntut tersangka 8 tahun penjara potong tahanan,namun kata Sigit , amar putusan dari PN Tipikor di Palembang yang dibacakan kemarin pada hari Rabu, 16 Juni 2021 oleh Majelis Hakim PN Palembang dan ternyata lanjut Sigit, diputus 6 tahun penjara potong tahanan, subsidair denda Rp 300 juta dan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan, uang pengganti pada tuntutan dituntut Rp 800 juta,
“Namun dalam amar putusan dinaikkan menjadi Rp 1 milyar dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Jadi turun di tuntutan namun naik di uang pengganti,”Ungkapnya.(Pad)
Diberitakan sebelumnya , Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Empat Lawang, Asbach (Kejari lama,Red) melakukan press Release, sesaat selesai tersangka terduga kasus korupsi pengadaan bibit talas tersebut digelandang ke mobil untuk dititipkan kelapas kelas II B Tebing Tinggi.
“Hari ini Saudara MR. Langsung kita tahan dan dititipkan dilapas,” kata Kejari Empat Lawang Asbach didampingi Kasi Pidsus, Iwan Setiawan. Kepada awak Media di Kantor Kejari Empat lawang.
Komentar