SEL EMPAT LAWANG – Sebanyak 154 Warga Binaan (WB) Lapas Kelas II B Empat Lawang, mendapatkan remisi khusus kemerdekaan RI ke 76. Remisi tersebut diberikan secara simbolis oleh Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, usai upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan RI ke 76 di lapangan Pemkab Empat Lawang, Selasa (17/8).
Kepala Lapas Kelas II B Empat Lawang Ridwantoro mengatakan, saat ini penghuni Lapas Kelas II B Empat Lawang sebanyak 248 Warga Binaan. “Yang dapat remisi sebanyak 153 orang, yang mendapatkan remisi bebas ada dua (2) orang, yang lainnya ada dapat 5 bulan, 3 bulan dan paling rendah 1 bulan,” kata Ridwantoro.
Yang mendapatkan remisi bebas tersebut lanjut Ridwantor, itu merupakan kasus pidana umum pencurian. “Jadi alhamdulillah hari ini banyak yang dapat remisi kemerdekaan tahun ini,” ujarnya
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (RI) melalui Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad, mengingatkan kepada seluruh warga binaan Lapas Kelas II B Empat Lawang yang menerima remisi, khususnya yang langsung bebas. Agar terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Jadi insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” pesannya.
Selain itu sambung Joncik, dirinya juga berpesan agar momentum kemerdekaan yang ke 76 Republik Indonesia tahun ini 2021 ini, dijadikan untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kerja dimasa pandemi ini, dengan memaksimalkan inovasi-inovasi berbasis teknologi informasi. “Terutama dalam memberikan pelayanan, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM,” pungkasnya.
Komentar