SEL. Empat Lawang – Sebanyak Empat (4) orang Pelaku Pencurian dan Pemberatan (Curat), terancam pasal 363 KUHP di amankan di Mapolres Empat Lawang, pada Sabtu, 21/08/2021.Hal tersebut diketahui awak media berdasarkan keterangan Kapolres Empat Lawang Patria Yuda Rahadian S.Ik. M.I.K, melalui Kasat Reskrim Empat Lawang Minggu petang, 22/08/2021.
Menurut penuturan Wanda.” Kejadian pencurian dengan pemberatan Tandan Buah Sawit (TBS), dilakukan oleh para pelaku SM dan AP warga Kikim Timur Kabupaten Lahat, serta RR dan MK warga Empat Lawang, terjadi di PT. Elap Desa Manggilan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang sekitar pukul 04.30 wib,” ungkap AKP berumur 29 tahun tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga berjumlah tujuh (7) orang terpergok petugas keamanan perusahaan PT. Elap sedang melakukan pencurian buah sawit dilokasi. Saat di lakukan penangkapan, dari tujuh (7) orang, 3 orang pelaku melarikan diri sehingga Empat (4) pelaku berhasil di ringkus.Saat ini satu unit truck Dyna BG 8413 YB yang berisi hampir enam (6) ton buah sawit, dua (2) buah motor serta parang sepanjang 40 cm diamankan pihak berwajib.
Masih menurut Wanda.” Menurut keterangan para tersangka, para pelaku disuruh oleh GA (DPO-Red), untuk mengambil buah sawit agar dijual kepadanya Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, ada Sopir truck, tukang dodos, tukang angkut juga kernet. Untuk 480 (Penadah barang curian-Red) inisial GA dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pengakuan para tersangka mereka di upah 120 rupiah untuk biaya angkutan. Sebelumnya GA sudah memberikan uang 200.000 untuk panjar pembelian buah sawit tersebut.” Terang Lulusan Taruna Akpol TA 2012 kepada awak media.(Red-2106)
Komentar