SEL. EMPAT LAWANG | AD dan DE, Pelaku pencurian satu (1) unit mobil merek Suzuki Carry Pickup warna putih nopol BG 8812 W. Nomor rangka MHYSEL4153J-329051. Nomor Mesin G15AID967372, di parkiran PTM Square Kelurahan Pasar Lama Lahat, diamankan Personel Gabungan Team Tiger Satreskrim Polres Lahat dan Reskrim Polsek Lahat Kota, Sabtu, (4/09/2021).
Hal tersebut di benarkan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawan HB S.Ik, Kapolsek Lahat Iptu Irsan Rumsi SE dan Kasi Humas Iptu Sugianto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Liespono SH.
Menindaklanjuti laporan korban atas nama Juliandi tim bergerak dan memantau rekaman CCTV di seputaran lokasi.” Dari rekaman CCTV ditemukan petunjuk sehingga berhasil menangkap pelaku di dua tempat berbeda,” urai Aiptu Liespono SH.
” Korban atas nama Juliandi (33) warga Desa Muara Gelumpai Kecamatan Muara Payang Lahat, melaporkan kehilangan mobil Carry Futura kesayangannya pada Rabu, (1/09/2021), sekitar pukul 05.00 WIB. Akibat kehilangan mobilnya, korban ditaksir kerugian 70 juta rupiah,” tuturnya.
Masih ungkap Aiptu Liespono.” Pelaku pertama, AD ditangkap pukul 03.30 WIB pada Sabtu, (4/09/2021) di Simpang Karet Kecamatan Pagaralam Selatan. Berbekal pengakuan AD bahwa pencurian dilakukan bersama DE dan AA, Personel gabungan Team Tiger dan Reskrim Polsek Lahat bergerak cepat ke Desa Pajar Menang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, dan mengamankan pelaku DE sekitar pukul 05.00 WIB. sedangkan untuk pelaku AA sudah di amankan Sat Reskrim Polres Pagar Alam dalam perkara lainnya,” ungkap Aiptu Liespono SH.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu (1) unit mobil Carry Pickup warna putih serta satu (1) mobil Suzuki APV Plat BG 1050 A, serta satu (1) buah Socket warna putih di bawah ke Polres untuk pendalaman lebih lanjut, dan untuk kedua pelaku terjerat pasal 363 KUHPidana,” tutupnya.(Red-Agustin)
Komentar