SEL.EMPAT LAWANG – Perbuatan tidak senonoh kembali terjadi di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Kali ini menimpa warga Tebing Tinggi, Kuntum (Nama samaran-Red), pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di perkosa berandalan muda Sabtu, 16/10/2021.
Menurut Kapolres Empat Lawang AKBP PATRIA YUDA RAHADIAN, S.Ik., M.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP WANDA DHIRA BERNARD, S.Ik, berdasarkan LP/ B-83 / X / 2021 / SPKT / RES EMPAT LAWANG / POLDA SUMSEL, Tanggal 17 Oktober 2021, menjelaskan kronologi kejadian maupun tertangkapnya pelaku.
“Bermula pada hari Sabtu 16 Oktober 2021 sekira jam 20.30 wib, korban (Kuntum) mendapatkan telpon dari pelaku ADI RAI Als RAHEL, namun yang berbicara adalah pelaku Yopi yang mengajak korban ketemuan di SD Negeri 03 Tebing Tinggi,
Setelah korban kelokasi, korban bertemu dengan pelaku yang bernama AR, YOPI, GALU, DIKA, DOPI, ADI. Namun saking polosnya korban tidak curiga dengan niat jahat para pelaku,” Ungkap WANDA.
Masih lanjutnya.” Awalnya korban di ajak pelaku AR ke arah pasar Pulau Mas, dan di ajak ke tempat yang sepi. Korban tidak menyadari para pelaku lain ternyata mengikuti korban dan AR,
Lalu pelaku YOPI menyuruh ADI RAI dan teman-temannya membeli rokok serta meninggalkan korban berdua dengan pelaku YOPI. Pelaku YOPI langsung mencium korban, saat korban melakukan perlawan datang pelaku AR dan ADI RAHEL yang menarik korban ke salah satu Pos kosong di Pasar Pulau Mas,” Terang Kasat Reskrim termuda kelahiran 1992.
” Korban yang tidak berdaya dan ketakutan langsung di gilir oleh para pelaku yang berjumlah Enam (6) orang. yang pertama melakukan perkosaan AR dan ADI RAI dilanjutkan oleh GALU, YOPI, DIKA, DOPI,
Setelah para pelaku puas melampiaskan nafsu setannya, terdengar suara ayah dan kakak korban yang sedang mencari Keberadaan korban. Mendengar suara tersebut para pelaku melarikan diri,” Ungkap Perwira tiga balok lulusan Akpol TA 2012.
Korban yang trauma serta ketakutan sambil menangis lari kepelukan orang tuanya dan menceritakan kejadian yang dialami. Oleh orang tua korban dan saksi KGS.ROMAHDON orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang untuk di tindak lanjuti.
Lalu pada hari Minggu, 17/10/2021, sekitar pukul 04.30 wib, Piket fungsi Reskrim mendapatkan laporan dari masyarakat dan menerima 2 (dua) pelaku persetubuhan dan atau Pencabulan dari masyarakat.
Kemudian masyarakat memberitahukan bahwa masih ada beberapa pelaku yang berhasil kabur dari kejaran masyarakat dan orang tua korban, Setelah mendengar informasi tersebut Kasat Reskrim AKP WANDA DHIRA BERNARD, SIK memerintahkan Kanit PPA dan anggota PPA dan team opsnal polres empat lawang untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran untuk ke 3 (tiga) orang pelaku yang berhasil kabur, dan kemudian Selanjutnya terhadap ke 2 (dua) pelaku langsung diamankan ke Polres Empat Lawang.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa pakaian korban, 2 unit kendaraan roda 2 milik pelaku dan 3 buah telepon pintar milik pelaku. Pelaku terancam dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.(Red/2106)
Komentar