SEL.EMPAT LAWANG -Pada hari Rabu (20/10/21) Sekitar pukul 13:00 Wib, bertempat diruang Media Center Humas Polres Lahat, Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono.SIK Yang diwakilkan Kanit pidsus Ipda Candra Kirana SH, Yang didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu liespono. SH, Melaksanakan Press Conference Perkara Pornografi atau UU ITE. Berdasarkan LP/A-168 / X / 2021 / Res Lahat, Tanggal 19 Oktober 2021.
Kapolres Lahat yang diwakilkan Kanit Pidsus Polres lahat Ipda Candra Kirana SH Menjelaskan, bahwasanya sudah beredar video Pornografi yang dilakukan oleh pelajar SMA, Tentang Pornografi, Kemudian Polres lahat Menurunkan Team Untuk memastikan beredarnya Video Pronografi ditengah masyarakat,” ucapnya
“Menurut Kanit Pidsus Ipda Candra Kirana SH, Dalam hasil penyelidikan dan penyidikan berhasil diamankan tersangka Atas Nama Rahmad Rivaldi (19) bin Qasgah harliansyah, Pelajar Kelas XII SMA Sangsa Purba Kelurahan Lahat Tengah, Kabupaten Lahat.
Dari keterangan tersangka bahwa pada hari jumat tanggal 14 oktober 2021, Sekitar jam 11:30 Wib, Yang bertempat di rumah kosong di kelurahan lahat tengah, Telah terjadi perkara pornografi dengan cara merekam perbuatan mesum terhadap Saksi korban Yang berinsial AML dan YGL yang merupakan Pelajar SLTA, Serta Menyebarluaskan ke masyarakat lain Sehingga Menjadi Viral,” tutur kanit Pidsus Ipda Candra Kirana.SH
“kanit pidsus ipda Candra Kirana SH Menuturkan, Atas perbuatannya tersangka dikenakan tindak pidana Pornografi yang di maksud dalam pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008, tentang pornografi yang berbunyi : Setiap orang yang memproduksi, Membuat, memperbanyak, Menggandakan, Menyebarluaskan, Menyiarkan, Menginformasikan, Mengekspor, Menawarkan, Memperjual-belikan, Menyewakan atau menyediakan Pornografi,
Dengan ancaman 12 tahun penjara atau Pasal 45 ayat 1 jonto pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016, Tentang prubahan atas UU No 11 tahun 2008 Tentang ITE yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memdistribusikan atau mentransmisikan, dan membuat dapat di aksesnya infomasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan Ancaman 6 Tahun penjara,” Ucap Ipda Candra Kirana. SH.
“Masih dari keterangan tersangka selesai melakukan perekaman tersangka memintak uang kepada kedua Saksi korban Sebesar Rp. 100.000. (Seratus Ribu Rupiah), dengan maksud tidak akan menyebar luaskan Vedio tersebut.
Akan tetapi Saksi korban Atas Nama AMR hanya Mempunyai uang Sebesar Rp. 20.000 (dua Puluh ribu Rupiah) Keesok harinya Vedio tersebut sudah beredar luas di masyarakat,” Ucap Kanit Pidsus Ipda Candra Kirana SH.
“Di waktu yang Sama Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono. SH Mengatakan, bahwa Saat ini tersangka dan barang bukti berupa Hp. Oppo A5S Warna ungu dan kedua saksi korban sudah diamankan di mapolres Lahat untuk di tindak lanjuti,” Ucap Aiptu Liespono.SH.(Agustin)
Komentar