Siapa Tersangka Baru Korupsi Bibit Umbi Talas 2015 ?

SUARAEMPATLAWANG.COM- Empat Lawang | Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang Sigit Prabowo, SH., MH, melalui Kasi Intel Eko Setia Negara, SH., MH, didampingi Kasi Pidsus Iwan Setiadi, SH, sedang menunggu pemeriksaan ahli untuk menetapkan tersangka baru pada tindak korupsi bibit umbi talas tahun 2015.

Hal tersebut dijelaskan Iwan Setiadi diruang kerjanya Rabu, (2/2/2022) saat disambangi awak media yang mengkonfirmasi terkait tersangka baru pada tindak pidana korupsi bibit umbi talas yang kerugian negara loss sebesar 1.8 Miliar.

Namun menurut Iwan Setiadi, yang diamini oleh Eko Setia Negara saat ini pihak Kejari belum berani memeriksa kementrian karena masih ada varian baru Covid-19.

“Dengan kondisi saat ini yang masih ada Covid-19 varian baru, kami belum berani memeriksa kementrian karena ahlinya di Kementerian Pertanian,” ujar Iwan Setiadi kasi pidsus Kejari Empat Lawang.


Ditambahkan oleh Eko Setia Negara,” setelah ada pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Pertanian Jakarta, akan ada potensi penambahan 2 tersangka baru pada korupsi bibit umbi talas untuk nama belum bisa kita sebutkan namun keduanya dari pihak dinas,” ujar Kasi Intel Kejari Empat Lawang.

Pada sidang dengan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bibit umbi talas bantaeng (Satoimo) Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan (BP2KP) Empat Lawang tahun anggaran 2015 lalu yang berisial MR saat ini melakukan kasasi ke Mahkamah agung atas vonis 6 tahun penjara serta subsider Rp 1 miliar jika tidak dibayar diganti pidana 2 Tahun penjara.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 8 tahun penjara pada sidang Pengadilan Negeri Tipikor Palembang namun subsidernya naik dari Rp 800 juta menjadi 1 miliar.(16/6/2021).