oleh

Bupati Keluarkan Surat Edaran HET Minyak Sawit, Zaili” Pedagang Nakal Siap-Siap Kena Sangsi

SUARAEMPATLAWANG.COM –
Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit curah, minyak kemasan sederhana serta premium yang sudah ditetapakan masing-masing Rp 11.500 untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 untuk minyak goreng kemasan sederhana serta Rp 14.000 untuk minyak goreng kemasan premium dalam satuan liter.

Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MH., MM, Kamis (24/2/2022), mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 510/23/Disperindang/II/2022, yang isinya akan menindak penjual yang tidak mentaati peraturan yang sudah di buat pemerintah tentang Harga Eceran Tertinggi (HET).

Berdasarakan surat edaran yang diterima awak media dan di konfirmasi dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Empat Lawang Zaili, SE, yang membenarkan surat tersebut.

” Iya benar surat edaran dari Bapak Bupati sudah keluar, terkait penetapan harga eceran tertinggi (HET). Harapan saya tidak ada alasan apapun dari pihak agen maupun penjual untuk menjual minyak goreng melebihi harga yang sudah di tetapkan,

Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perizinan maupun Polres Empat lawang, jika ditemukan ada penjual nakal maka kami akan menindak sesuai perundang-undangan yang berlaku, baik pencabutan izin dari Dinas terkait maupun diproses hukum oleh pihak berwenang,” ujar Zaili, SE.


Beragam tanggapan pedagang berkaitan dengan penetapan harga eceran tertinggi tersebut. Mereka mengeluh bagaiman bisa menjual dengan harga yang ditetapkan sementara modal belinya aja sudah diatas Rp 14.000.

Namun hal tersebut ditanggapi masyarakat, salah satunya Yanto warga Tebing Tinggi, yang tidak setuju dengan pernyataan pedagang tidak bisa menjual dengan harga Rp 14.000 karena modal saja sudah Rp 16 – 17 ribu.

” Pedagang harus pintar, sudah tau harga yang ditetapakan pemerintah Rp 14 ribu, jangan mau beli ke agen dengan harga 16-17 ribu biar tidak rugi, intinya stop dulu jualan minyak goreng karena akan ada 2 kemungkinan, jual Rp 14 ribu dan pasti rugi atau jual melebihi HET dengan konsekuensinya kena sangsi,

Situasi juga diperparah oleh oknum pedagang minyak goreng dadakan, sehingga agen maupun toko nakal akan memanfaatkan serta mengambil keuntungan dari kepanikan masyarakat, khususnya Ibu rumah tangga. Sehingga agen, distributor mengambil celah dan mendapatkan untung dari banyaknya permintaan dari pedagang dadakan,” urai Yanto.

Beredar informasi beberapa agen yang beberapa waktu sempat disidak oleh tim gabungan baik dari Polres Empat Lawang, Disperindang, Perizinan, Binda masih menjual dengan harga melebihi HET.(Red/2106)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *