oleh

RSUD kabupaten Empat Lawang Bantah Lalai SOP, Pihak Keluarga Yang Melanggar Aturan Bahkan Besuk Lewat Jendela

Tag : surat klarifikasi dari RSUD Kabupaten Empat Lawang

SUARAEMPATLAWANG.COM – Menjawab berita sebelumnya yang berjudul ” Lalai SOP, RSUD Kabupaten Empat Lawang Diduga Tidak Profesional, Direktur Rumah Sakit Umum Kabupaten Empat Lawang membantah dengan mengirimkan surat klarifikasi.

Pada berita Sebelumnya, Media online Suaraempatlawang.com yang tayang pada Sabtu, (19/3/2022) dengan judul ” Lalai SOP, RSUD Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan Diduga Tidak Profesional “. Isi berita menyoroti kelalaian dan ketidak profesionalan pihak RSUD Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan yang mana pasien yang dinyatakan positif Covid-19, namun pihak keluarga pasien dengan bebas membesuk bahkan memijat pasien yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut.


Adapun isi surat klarifikasi sebagai berikut :

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Empat Lawang mengklarifikasi tentang pemberitaan yang dimuat media Suaraempatlawang ” Lalai SOP, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan Diduga Tidak Profesional “. Dalam berita tersebut media mempertanyakan mengapa pihak keluarga pasien dapat masuk dan membesuk di Ruang Inap Isolasi. Direktur RSUD kabupaten Empat Lawang menjelaskan pihak RSUD sudah memberikan penjelasan terkait prosedur masuk beserta pernyataan bersedia dirawat diruang Isolasi dengan syarat tidak ditunggui keluarga, lalu pihak keluarga sudah menyetujui dan menandatangani persyaratan tersebut diatas materai 10.000. Namun sangat disayangkan keluarga pasien melanggar peraturan tersebut bahkan ada yang masuk paksa melalui jendela.

Dengan menandatangani surat pernyataan tersebut, keluarga sudah mengetahui diagnosa berdasarkan hasil Rapid Antigen positif pada saat awal masuk, surat pernyataan ditanda tangani Kgs. Jongcik dan siap diberikan sangsi jika melanggar, ditanda tangani oleh keluarga pasien atas nama Mariani dan Heri.

Selanjutnya Direktur RSUD Kabupaten Empat Lawang mengklarifikasi perihal masalah rujukan pasien, pada tanggal 18 Maret 2022 pukul 22.00 WIB Malam. DPJP spesialis penyakit dalam RSUD menginstruksikan pasien untuk dirujuk ke RS yang memiliki fasilitas ICU Covid, setelah diberikan edukasi untuk ditunda, dengan alasan menunggu suami pasien tiba ke RS. Pada tanggal 19 Maret 2022 dari pihak keluarga pasien memutuskan untuk menolak rujukan pasien ke fasilitas rujukan lain dan telah menandatangani surat penolakan rujukan diatas materai 10.000.

Direktur RSUD kabupaten Empat Lawang berharap agar pihak media kedepanya apabila ingin melakukan konfirmasi mengenai pelayanan di RSUD, maka dapat menghubungi Kepala Bidang Pelayanan/Humas RS yaitu Bapak Eman Sulaiman, S.Sos., MM, sehingga berita yang dipublikasikan telah mendapat klarifikasi yang benar dari pihak RSUD.

Salah satu pasien yang pernah isolasi di RSUD Kabupaten Empat Lawang bercerita ia dan 2 temannya saat diisolasi sangat ketat dan tidak ada orang yang bisa membesuk.” Masuk ruangan sudah di jaga 4 orang perawat. Antara ruangan kami dengan ruang perawat masih harus melewati satu ruang lagi. Juga saat kami masuk awalnya dipasang cctv namun kami berkeberatan. Untuk minum pun kami WhatsApp dengan saudara kami yang kebetulan adik Sekda, ia mengirimkan air minum kemasan lewat perawat jaga. Jadi memang sangat ketat,” terangnya yang meminta namanya di rahasiakan.(red/2106).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *