Tag : Sigit Prabowo, SH., MH, Kajari Empat Lawang melepas baju tahanan Bapak Sahudin
SUARAEMPATLAWANG.COM – Kejakasaan Negeri Empat Lawang yang dipimpin Kajari Sigit Prabowo, SH., MH, serta Kasi Pidum Andriyanto, M.B., SH, dan dihadiri Jajaran Kejaksaan Negeri melakukan Restoratif Justice terhadap pelaku penganiayaan.
Pelaku Sahudin bin Rohip (66) warga desa Umo Jati Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, bisa berkumpul dengan anak istri setelah pengajuan Restoratif Justice mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadhil Zumhana, SH., MH.
Sebelumnya pada 25/3/2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Drs. Muhammad Naim, SH, bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Empat serta para Kasi Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan ekpose dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Setelah sempat ditahan selama 2 bulan, Sahudin bin Rohip di maafkan oleh korban Ulil sehingga Kejari Empat Lawang mengajukan Restoratif Justice yang akhirnya disetujui.
Restoratif Justice merupakan Penyelesaian tindak pidana biasa bermotif ringan dapat ditempuh dengan mediasi penal disebut pendekatan restorative justice, yaitu menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dengan memaknai tindak pidana. Keadilan restoratif juga merupakan suatu kerangka berfikir yang baru yang dapat digunakan dalam merespon suatu tindak pidana bagi penegak dan pekerja hukum di Indonesia.
Kajari Empat Lawang terlihat melepas sendiri baju tahanan yang dikenakan oleh Sahudin.
Dihadapan Kajari Empat Lawang serta pihak korban Sahudin menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
Momen bahagia terlihat jelas dari raut wajah Sahudin yang bisa menghirup udara bebas setelah di maafkan oleh korban yang bernama Ulil.
Kasi Pidum mewakili Kajari Empat Lawang menjelaskan Restoratif Justice merupakan penyelesaian perkara di bawah persidangan.
” Dengan adanya Restoratif Justice kami berharap harmonisasi hubungan antar manusia tetap bisa terjaga di Kabupaten Empat Lawang,” ujar Andriyanto, Selasa (29/3/2022).
Semestinya, peradilan pidana tidak sekedar dilihat sistem penanggulangan kejahatan, melainkan dilihat sebagai social problem yang sama dengan kejahatan itu sendiri.
Pelaksanaan sanksi pidana perlu dihubungkan dengan kebijakan pembangunan manusia yang ingin membentuk manusia Indonesia Seutuhnya. Penggunaan sanksi pidana yang dikenakan kepada pelanggar harus sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.(red/2106).
Komentar