oleh

PH Nilai Penangkapan Herman Samsi Oleh Anggota Brimob Cacat Hukum

SUARAEMPATLAWANG.COM – Penasehat Hukum (PH) kepala desa Gedung Agung Kecamatan Muara Pinang Kabupten Empat Lawang Sumatera Selatan akan menempuh jalur hukum atas penangkapan Kliennya Herman Samsi yang dilakukan oleh personil Brimob pada Minggu dini hari (27/3/2022), sekitar pukul 03.30 Wib.

Hal tersebut dikemukan PH saat konferensi pers di Cyber Cafe, Jum’at, (1/4/2022).

PH didampingi Mastuti yang merupakan istri Herman Samsi menyesalkan proses penangkapan dengan merusak pintu rumah mengunakan Godam, yang dinilai PH tidak sesuai SOP, juga alat bukti yang terkesan di ada-ada kan. Bahkan sampai hari ini, sudah 6 hari belum ada surat apapun dari pihak kepolisian.

Menurut Wira Wicaksana, SH, didamping Herman Hamzah, SH, Deby Setia Budi, SH, menjelaskan dari rekaman CCTV juga pengakuan istri kleinnya, barang yang di bawah dari rumahnya adalah jarum suntik masih utuh titipan bidan desa, timbangan emas serta air soft gun yang rusak.

” Proses penangkapan kami nilai tidak sesuai SOP, Tuduhan yang disematkan ke klien kami tidak benar karena barang bukti yang dituduhkan ke Klein kami seperti jarum suntik, yang di ambil adalah jarum suntik milik bidan desa yang di titipkan dirumah. Begitupun timbangan emas adalah milik istri klein kami dan sudah rusak, serta air soft gun, itu adalah soft gun rusak yang tidak bisa di pakai lagi, dan barang-barang tersebut juga ditemukan di mainan anak klien kami,” Terang PH.

 

Saat ini menurut keterangan PH, mereka akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan surat ke Kapolri, Kabareskrim, Kadiv Propam, Irwasda, Irwasum, Kompolnas dan Komnas Ham, karena proses penangkapan dinilai cacat hukum dan terindikasi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

” Kami akan menempuh jalur hukum terkait kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap klein kami dengan mengirimkan surat ke Kapolri, Kabareskrim, Irwasda, Irwasum, Komnas serta,” sambung Deby Setia Budi, SH.

Istri Herman Samsi, Mastuti dengan berlinang air mata menuturkan bahwa suaminya tidak melakukan perlawanan saat di tangkap dan sampai hari ini tidak mengerti tersangkut apa.” Saya merasa suami saya di culik, kepada Bapak Kapolri mohon lebih memanusiakan manusia karena penangkapan suami saya melebihi G 30 S/PKI,” harapnya.

Saat awak media ke Mapolres Empat Lawang untuk konfirmasi tidak ada satupun pihak Polres Empat yang bisa di mintai keterangan.(red/2106).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *