Mertua Maddauli Sianipar’ Oknum PNS Disdikbud Pagaralam Yang Berzina Minta Polisi Proses Hukum Suami Sirih Hingga Wali Nikah 

#Bapak Pane mertua oknum Pns Kota Pagaralam yang melakukan poliandri minta polisi proses suami sirih dan wali nikah menantunya ke pengadilan

SUARAEMPATLAWANG.COM

Kasus perzinahan yang dilakukan oleh Maddauli Sianpar salah seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kota Pagaralam menurut Pane (Mertua Maddauli -red) tidak mungkin dilakukan sendiri.

Ia mempertanyakan proses hukum terhadap pria yang sudah menikahi menantu nya tak kunjung di proses di pengadilan padahal Maddauli Sianipar masih berstatus istri anaknya.

Tidak hanya itu pasal yang disangkanya terhadap Maddauli menurut Pane seharunya pasal 279 KUHP tentang menikah lagi tanpa izin pasangan sah.

(1) Dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun :

1e. barangsiapa yang kawin sedang diketahuinya, bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi.

“Saya meminta proses semua yang terlibat dalam pernikahan menantu saya. Untuk menantu saya Maddauli Sianipar saya juga meminta Pemerintah Kota Pagaralam memberhentikannya dari PNS karena perbuatannya sungguh sangat tercela dan mencoreng nama baik Pegawai Negeri Sipil di Indonesian,” tutur mantan Kepala sekolah di Kabupaten Empat Lawang.

“Bertahun-tahun kami mencari keadilan untuk anak kami yang sudah di hina dan di zholimi oleh Maddauli, semoga para pejabat di Kota Pagaralam tidak berdiam diri atas perilaku Maddauli yang sudah membuat buruk nama Pagaralam yang merupakan kota agamis,” sambung Maddauli.

Maddauli Sianpar merupakan Pegawai Negeri Sipil di Kota Pagaralam, ia dengan sadar sudah melakukan nikah sirih padahal statusnya masih sah istri dari Makmur anak dari Pane warga Kabupaten Empat Lawang.

Saat ini Maddauli Sianipar sudah mempunyai seorang anak hasil hubungannya dengan suami siri yang disinyalir warga Pagaralam.

Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam disambangi awak media tidak bersedia untuk memberikan keterangan terkait tuntutan Jaksa Pidana Umum yang dinilai terlalu ringan yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 bulan.

“Pak Kajari dan Kasi Intel sedang ada giat di Palembang dan jaksa yang menangani perkara tersebut Elsanas Nadea, SH, tidak bersedia memberikan keterangan,” menurut staf keamanan Kejari Pagaralam, Kamis (7/7/2022).