#Para tersangka Bibit Ubi Talas ditahan di Lapas Tebing Tinggi
SUARAEMPATLAWANG.COM
Kasus Bibit Talas Kejaksaan Negeri Empat Lawang kembali menahan dua (2) orang tersangka yakni mantan kepala BP2KP dan pejabat PPTK FM dan EN pada Rabu, (13/7/2022).
Menurut Sigit Prabowo, SH., MH, penahana kedua tersangka adalah hasil pengembangan dari tersangka Riza yang sudah diputus 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
“Dari pengembangan hasil persidangan di pengadilan negeri Tipikor Palembang inilah, maka ada dua orang yang bertanggung jawab atas kasus ini. Dimana dua orang tersebut yakni FM sebagai Kepala BP2KP Empat Lawang dan EN sebagai pembuat PPTK pengadaan umbi talas,”kata Kajari, Rabu (13/7/2022).
Sigit Prabowo menjelaskan pihaknya menaikkan kasus itu lagi dikarenakan dari sidang Tipikor Palembang, yang harus diadakan itu adalah bibit bukan umbi.
“Ternyata yang diusahakan dari PPTK maupun terpidana itu adalah umbinya bukan bibit karena inikan beda antara bibit dengan umbi. Demikian dengan spesifikasinya juga beda, sehingga itulah muncul kerugian negara sebesar Rp 1,8 Miliar sesuai dengan kontrak,”kata Sigit Prabowo.
Pengembangan kasus Bibit Talas karena terpidana Riza tersebut tidak mau terlibat sendirian yang menanggung Rp 1,8 Miliar, sebab ada pihak lain yang bertanggung jawab atas korupsi umbi talas tahun 2015 tersebut.
Saat ditanyakan apakah kedepan akan turut memeriksa pejabat Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) karena janggal uang bisa di cairkan padahal kegiatan yang dilakukan tidak sesuai, Kajari Empat Lawang akan mendalami jika di persidangan ada indikasi.
“Kita lihat di fakta persidangan saja dulu seperti apa, jika BPKAD ada andil disitu maka akan kita dalami,”ungkap Sigit Prabowo.
Komentar