SUARAEMPATLAWANG.COM
Krismonika Gusta yang merupakan warga Batu Pance Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lahat, karena, terduga menjadi pengedar Narkotika jenis Pil Ekstacy sebanyak dua butir, yang ditemukan petugas setelah melakukan beberapa kali memeriksa mobil milik tersangka Krismonika Gusta Agia berwarna Merah dengan nomor polisi (Nopol) BG 1540 EI.
Setelah melalui proses panjang selama 1,4 tahun dipenjara, Krimonika yang ternyata satu kampung dengan Irjen Napoleon Bonaparte di Batu Panceh dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung.
Korban kriminalisasi Satres Narkoba Polres Lahat akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung melalui keputusan nomor 2061 K/Pid.Sus/2022 yang menyatakan bahwa Terdakwa Krismonika Gusta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat.
Krismonika ditangkap oleh Satres Narkoba Lahat pada tanggal 20 Januari 2021 yang lalu sekitar pukul 17.30 WIB oleh Satres Narkoba Polres Lahat di rumahya di Perumnas Residen Pelangi Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, saat itu Kasat narkoba Polres Lahat dijabat oleh AKP Zulfikar.
Kini Krismonika bersama keluarga dan pengacaranya akan melakukan Langkah Hukum selanjutnya atas Fitnah dan kezoliman yang telah dilakukan Satres Narkoba Lahat atas dirinya hingga harus menjalani hukuman penjara selama 1,4 tahun atas perbuatan kriminal yang tidak dilakukannya.
Krismonika dituduh menjadi pengedar Narkotika jenis Pil Ekstacy yang ditemukan petugas setelah melakukan beberapa kali melakukan penggeledahan mobil milik Krismonika Gusta Agia berwarna Merah dengan nomor polisi (Nopol) BG 1540 EI.
Namun menurut keluarga Krismonika, barang bukti itu ditemukan oleh Satres Narkoba Polres Lahat setelah melakukan penggeledahan berkali kali berulang kali, sehingga pihak keluarga menganggap petugas Satres Narkoba Lahat mengada adakan barang bukti yang berupa 2 butir pil ekstasi.
Penderitaan Krismonika berawal dari tuduhan Pihak Satres Narkoba Lahat terhadapnya, penggeledahan yang tidak sesuai SOP, saat menangkap Krismonika pihak Satres Narkoba Polres Lahat tidak menunjukkan Sprint hingga Krismonika dipaksa menandatangani BAP dengan dijanjikan pasal tuntutan akan diubah.
Sebelumnya, tak sedikit usaha keluarga untuk menyelamatkan Krismonika dari Kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak Satres Narkoba Polres Lahat, mulai dari melaporkan perbuatan Satres Narkoba Lahat ke Kapolri, Kapolda, Kapolres Lahat, Irwasda Polda Sumsel, Provam Polda Sumsel.
Tak sampai disini, pihak pengacara Krismonika dinyatakan kalah saat pra peradilan pada tanggal 17 Februari 2021, sehingga Monika terus menjalani proses hukum hingga akhirnya harus dipenjara.
Proses hukum pun terus berjalan, saat itu JPU Kejaksaan Negeri Lahat, Muhammad Abby Habibullah menuntut Krismonika dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan diputus Pengadilan Negeri Lahat melalui hakim yang diketuai oleh Renaldo Meiji Hasoloan Tobing menjatuhkan Vonis selama 1,6 tahun kepada Krismonika dengan denda 1 Milyar.
Krismonika menyampaikan rasa syukurnya kepada Tuhan dan bisa bernafas lega. Dia akhinya bisa berkumpul dengan keluarga setelah sebelumnya pada tanggal (27/5) dibebaskan dari penjara karena masa penahanan sudah habis dan “Pihak Lapas Kelas II A Lahat tidak ada alasan atau dasar hukum untuk menahan lebih lanjut.
Dan lebih lega lagi setelah mendapat putusan bebas dari MA,” katanya.
Sambung Krismonika, bahwa ia dan keluarganya tak terima atas kerugian dialaminya, dan berencana bakal bermusyawarah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Sebab saya dan keluarga terlebih lagi putri saya sudah sangat-sangat menderita lahir dan bathin selama saya di jebloskan di dalam penjara,” tambahnya.
Komentar