oleh

Gaji Bulan Juli Guru PPPK Sudah Dibayar, Slip Gaji Bulan Juni baru muncul, Pembayaran Gaji PPPK Lahat Melompat Lompat

SUARAEMPATLAWANG.COM

LAHAT- Setelah para Guru PPPK Lahat Sumatera Selatan menandatangani slip gaji dan menerima gaji di bulan Juli, Slip gaji bulan Juni tiba tiba muncul. Slip gaji bulan Juni ini muncul juga disertai slip bulan Juli yang baru.

Guru PPPK di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan disuruh menandatangani slip gaji sebanyak dua kali lagi, yaitu slip gaji untuk bulan Juni dan slip gaji untuk bulan Juli. Slip gaji bulan Juni itu baru saja muncul, setelah PPPK menandatangani dan menerima gaji untuk bulan Juli.

“Slip gaji yang baru itu adalah slip gaji untuk bulan Juni dan bulan Juli, padahal slip bulan Juli sudah kami tanda tangani dan gajinya sudah kami terima, yang belum kami terima itu adalah gaji bulan Juni karena slip nya baru saja sampai,” kata seorang guru PPPK.

Pertama kali Gajian di bulan Juli, para guru PPPK ini menandatangani slip untuk pembayaran gaji bulan Juli, bukan slip gaji untuk bulan Juni, namun kemudian slip gaji bulan Juni datang, dan PPPK guru disuruh menandatangani slip gaji untuk pembayaran gaji bulan Juni dan juga slip gaji untuk bulan Juli, penandatanganan ini semua terjadi di bulan Juli.

“Jadi gaji bulan Juli dahulu yang dibayar, dan kemudian datang slip gaji bulan Juni, tapi bulan Juni belum dibayar, yang kami tandatangani dan dibayarkan adalah gaji bulan Juli,” kata beberapa orang guru PPPK.

Para guru PPPK juga mempertanyakan bagaimana aturan pembayaran gaji guru PPPK yang sebenarnya, karena menurut para Guru tidak ada sosialisasi tentang hal tersebut.

Pembayaran gaji yang melompat lompat ini membuat guru PPPK bingung, akibatnya mereka pun tidak menerima gaji ke – 13.

Para Guru PPPK menjelaskan bahwa mereka tidak ingin membuat gaduh, mereka hanya ingin mendapatkan apa yang menjadi hak mereka.

“Kami PPPK guru tidak pernah ingin membuat gaduh, kami hanya ingin menuntut apa yang menjadi hak kami saja, mengenai laporan ke DPRD Lahat itu juga tidak menyalahi aturan, soalnya fungsi DPRD memang sebagai lembaga pengawas pemerintah daerah. Jika bukan ke DPRD, kemana lagi kami mengadukan persoalan?,” kata salah seorang PPPK guru Lahat.

Jika gaji guru PPPK bulan Juni dibayarkan pada bulan Juli, seharusnya slip gaji yang ditandatangani guru PPPK di bulan Juli adalah slip gaji untuk bulan Juni, tapi yang ditandatangi oleh guru PPPK di bulan Juli tersebut adalah slip gaji untuk bulan Juli bukan slip gaji untuk bulan Juni, karena slip gaji bulan Juni baru saja muncul, dan slip gaji untuk bulan Juli seharusnya ditandatangani dan diterima di bulan Agustus.(red/tim).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *