oleh

Pelaku Pencuri HP Diringkus Team Elang Polres Empat Lawang

SUARAEMPATLAWANG.COM

Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin, SH, MH, melalui Kanit Pidum Ipda Ulta Dianto menerangkan mereka berhasil menangkap terduga pelaku pencurian satu (1) buah Telepon seluler.

Penangkapan terhadap ZW dilakukan personel Team Elang berdasarak laporan Polisi Nomor : LP/B-72/VIII/2022/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL, tanggal 11 Agustus 2022 , yang dilaporkan oleh korban Pendi Suwarno warga Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi.

Berdasar laporan tersebut Kasatreskrim memberikan perintah kepada Kanit Pidum untuk melakukan penyelidikan sehingga berdasarkan saksi-saksi dan petunjuk yang didapatkan oleh Unit Pidum Polres Empat Lawang pelaku mengarah ZW.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kanit Pidum Ulta Dianto bersama tim melakukan penangkapan terhadap saudara ZW di Desa Mekar Jaya Kecamatan Tebing Tinggi.

Atas pengakuan ZW, polisi sudah mengantongi teman pelaku berinisial RK yang saat ini masuk dalam pengejaran team Elang Polres Empat Lawang.

“Benar kami telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan berinisal ZW serta menyita 1 (satu) buah kotak HP merk OPPO A51 dengan tertuliskan nomor IMEI : 867919051573015.

1 (satu) Unit HP MERK OPPO A53 WARNA BIRU DENGAN Nomor IMEI: 867919051573015. Untuk pelaku saat ini sudah ditahan di sel Polres Empat Lawang. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHAP,”ungkap Ipda Ulta Dianto.

Peristiwa pencurian yang dialami Pendi Suwarno terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Juni 2022 lalu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *