SUARAEMPATLAWANG.COM
Maddauli Sianipar oknum PNS yang bekerja dikantor Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kota Pagaralam saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Pagaralam.
Setelah menjalani proses persidangan sampai ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Maddauli Sianipar yang dilaporkan suaminya karena menikah lagi dengan pria bernama Yudiansyah warga Pagaralam, Maddauli Sianipar telah dinyatakan terbukti bersalah yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) dan dijatuhi vonis 15 hari penjara di LP Pagaralam. Hal tersebut termuat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor 142/PID/2022/PT.PLG Tanggal 22 Agustus Tahun 2022 dengan Hakim Ketua Badrun Zainu, SH., MH.
Maddauli Sianipar di sangkakan dengan pasal 284 ayat 2 KUHP tentang perzinahan dan dituntut oleh JPU dengan hukuman 1 bulan lalu di vonis majelis Hakim Pengadilan Negeri Pagaralam pidana 7 hari, setelah JPU melakukan banding putusan Hakim menambah vonis menjadi 15 hari penjara.
Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor 142/PID/2022/PT.PLG Tanggal 22 Agustus Tahun 2022 menyatakan Maddauli Sianipar terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 15 hari penjara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 11 ayat 4 isinya : Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dan diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
Zaifudin salah seorang masyarakat berharap Pemkot Pagaralam melakukan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap oknum PNS yang bersuami 2 tersebut sehingga tidak akan menimbulkan efek jera bagi PNS-PNS lainnya.” Sebaiknya perilaku PNS bersuami 2 menjadi perhatian serius bagi pejabat di Pagaralam bahkan nasional. Perbuatan tersebut selain tidak mencerminkan budaya Pagaralam juga sudah mencoreng Dinas Pendidikan khususnya Kota Pagaralam. Dalam hal ini Bapak Walikota Pagaralam melakukan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap Maddauli Sianipar,” sesal Zaifudin.
Dengan telah jatuhnya vonis 15 hari penjara terhadap Oknum PNS Dinas Pendidkan Kota Pagaralam ‘Maddauli Sianipar pelaku zina yang telah mencoreng nama baik Kota Pagaralam dan Pegawai Negeri Sipil akan kah Pemkot Pagaralam akan menerapkan PP Nomor 94 Tahun 2021 ayat 4 tersebut kepada pelaku ?
Komentar