SUARAEMPATLAWANG.COM
Satreskrim Polres Lahat berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan berinisal RD dan FF, Selasa (4/10/2022).
Pelaku RD (19) diditangkap saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan di Polres Muara Enim.
Sedangkan pelaku FF (19) diciduk di kosan di Kelurahan Tungkal Muara Enim.
Penangkap terhadap kedua pelaku berdasarakan laporan korban Raka Thias Setiaji Nomor : LPB/ 237 / X / 2022 / /RES Lahat/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 04 Oktober 2022. Yang kehilangan 3 unit telepon selular Vivo S1, Realme C11, Realme C21 serta uang Rp 6.000.000.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.Ik, melalui Kasi Humas Aiptu Lispono, SH, menjelaskan kronologi kejadian pencurian dengan pemberatan yang diancam pasal 363 KUHPidana bermula dari laporan korban yang telah kehilangan barang-barang berharga miliknya.
Kejadian pencurian terjadi pada Rabu, (28/9/2022), sekitar pukul 02.30 WIB. Yang mana saat korban tertidur lelap para pelaku dengan mengunakan tangga memasuki kamar korban di Kelurahan Bandar Jaya tepatnya dicucian mobil Serasan Steam dan mengasak barang-baranh milik korban.
“Atas laporan korban, Satreskrim Polres Lahat yang dipimpin AKP Herly Setiawan, S.Ik, berhasil melakukan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan 2 orang pelaku. Yang mana pelaku RD berhasil kita tangkap saat bekerja sebagai kuli bangunan di Polres Muara Enim sekitar pukul 11.00 WIB, sedangkan pelaku kedua berinisal FF kita tangkap saat berada di kos-kosan masih di wilayah Kabupaten Muara Enim. Kerugian korban ditaksir Rp 14 Juta. Untuk kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana,” Ucap Kasi Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH.
Komentar