SUARAEMPATLAWANG.COM
Polres Empat Lawang berhasil mengamankan satu tersangka kasus curas yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Tersangka yakni Mukmin (32), warga Lubuk Gelanggang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan.
Bahkan, karena mencoba melawan polisi saat akan ditangkap, tersangka Mukmin ditembak di kakinya.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno MM, melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin SH MH, mengatakan tersangka ditangkap dilokasi kontrakan di Kelurahan Tebat Baru Ilir, Kota Pagaralam, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin 10 Oktober 2022.
“Namun, saat dilakukan penangkapan, tersangka Mukmin mencoba melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri. Sehingga dilakukan tindakan terarah dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” kata Tohirin, Selasa 11 Oktober 2022. Lalu tersangka diinterogasi dan mengakui perbuatannya tersebut.
Diketahui pelaku berjumlah dua orang dan masih bersaudara.
“Guna dilakukan penyelidikan tersangka dibawa ke Mapolres Empat Lawang. Sedangkan temannya yang DPO dalam pengejaran. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 9 tahun,” terang Tohirin.
Dijelaskan Tohirin lebih lanjut, perbuatan yang dilakukam tersangka ini terjadi pada 13 Agustus 2020 yang lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.
pada saat itu kejadian bermula saat korban sedang mangkal di pangkalan Ojek Pasar Tebing Tinggi.
Kemudian datang kedua pelaku Mukmin (32), dan Marzuki (DPO), menghampiri korban dangan berkedok meminta untuk mengantarkan mereka ke Jalan Poros, Tebing Tinggi dengan upah Rp35 ribu.
“Sesampainya korban dan kedua pelaku di TKP, pelaku Marzuki (40) langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau alias wali. Dan mengarahkan ke leher korban sembari mengancam korban. Sehingga korban menghentikan motornya dan terjatuh,” jelas Tohirin.
Tidak sampai disitu, sambung Tohirin, aksi mereka dilanjutkan pelaku Marzuki dengan menusuk dada korban sebanyak dua kali.
Dan pelaku Mukmin juga melakukan penusukan satu kali di tempat yang sama. Akibatnya, korban terguling di tanah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Para pelaku langsung melarikan diri dan membawa sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam milik korban. Atas kejadian ini korban mengalami 3 luka tusuk dibagian dada, dan luka sayatan di bagian leher. Hingga korban meninggal dunia di TKP. Sementara kerugian lain, yakni sepeda motor korban hilang dan rugi Rp15 juta,” tambahnya.
Komentar