oleh

3 Orang Penyandang Disabilitas Dapatkan Bantuan Kaki Palsu

SUARAEMPATLAWANG.COM

Penyandang disabilitas merupakan salah satu yang perlu mendapatkan perhatian penuh. Banyak para disabilitas yang sebenarnya ingin juga produktif seperti orang-orang lainnya namun terhalang kendala baik secara materi maupun non materi.

Dinas Sosial (Dinsos) Empat Lawang bekerja dengan Kementrian Sosial Sentra Budi Perkasa Palembang memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas (kaki palsu) kepada tiga (3) orang warga, Jum’at (14/10/2022) di kantor Dinsos.

Ketiga orang penyandang disabilitas yang menerima bantuan kaki palsu yaitu EA siswa kelas IX yang bersekolah disalah satu SMPN di Muara Pinang berusia 14 tahun, ZY (52) juga merupakan warga Kecamatan Muara Pinang dan HZ (47) warga Kecamatan Sikap Dalam.

Menurut Kepala Dinas Sosial Eka Agustina, S.Sos., MM, yang disampaikan oleh Kabid Rehabilitasi Ety Mahrena bahwa pemberian bantuan kaki palsu merupakan bentuk komitemen Dinas Sosial bekerja sama dengan Sentra Budi Perkasa Palembang agar para penerima bantuan kaki palsu bisa beraktivitas kembali secara normal.

“Terima kasih saya ucapkan kepada Kementerian Sosial Sentra Budi Perkasa Palembang atas kerjasamanya dalam pembuatan kaki palsu untuk warga Kabupaten Empat Lawang,” ungkap Ety Mahrena.

Masih disampaikan Ety, untuk dua orang penerima bantuan kaki palsu (ZY dan HZ), merupakan bantuan kaki palsu yang kedua kalinya sebab yang pertama sudah rusak karena dibawa saat bekerja juga terkadang terkena hujan,” sambungnya.

Untuk pengukuran dan pencetakan kaki palsu menurut Ety dilakukan di Dinas Sosial Kabupaten Empat Lawang sedangkan pembuatannya dilakukan di Palembang.” Untuk pencetakan dan pengukuran dilakukan di sini, sedangkan buatnya dilakukan di Palembang dengan mengunakan bahan khusus,” tutup Ety Mahrena.

Bagi masyarakat Kabupaten Empat Lawang yang membutuhkan kaki palsu, bisa mengajukan bantuan ke Dinas Sosial maupun melalui pemerintah desa masing-masing dengan melengkapi persyaratan berupa foto kopi KTP dan KK, surat keterangan tidak mampu (SKTM) serta melampirkan foto seluruh badan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *