SUARAEMPATLAWANG.COM
Polisi telah mengamankan dua (2) orang dari Hotel Aceng kamar nomor 5 yang beralamat di Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Kamis (13/10/2022).
Kedua orang tersebut merupakan Mucikari (Germo) dan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur beriniasl AS yang masih berusia 15 Tahun.
Mucikari atau induk semang M. Lukman alias Momon (22) disangkakan menjual anak dibawah umur kepada Dandi Nodiansyah (22) seharga Rp 250.000.
Berdasarkan rilis Polres Empat Lawang kronologi kejadian berawal dari Dandi menghubungi Momon dan menanyakan ada tidak wanita yang bisa dikencani dan dijawab oleh Momon ada.
Lalu Dandi menyuruh Momon untuk memesankan kamar hotel yang nanti akan dibayar oleh Dandi.
Sekitar pukul 23.30 WIB, Dandi yang telah selesai melakukan persetubuhan dengan korban (AS) keluar kamar untuk meminjam korek, disaat bersamaan datang mobil minibus warna putih yang berisi beberapa orang langsung melakukan penggerebakan dikamar hotel nomor 5 yang disewa pelaku.
Selanjutnya korban (AS) serta pelaku Dandi diserahkan warga ke Mapolres Empat Lawang.
Sedangkan pelaku penjualan orang M.Lukman alias Momon sudah diamakan terlebih juga dibawa ke Polres Empat Lawang.
Kasi Humas Polres Empat Lawang AKP Hidayat membenarkan kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk diproses lebih lanjut.” Kedua pelaku kita amankan atas Laporan Polisi nomor : LP / B – 98 / X / 2022 / SPKT / Polres Empat Lawang / Polda Sumsel, Tanggal 14 Oktober 2022. Pakaian korban dan uang Rp 110.000, turut diamakan bersama pelaku ML alias M dan DN,” ungkap AKP Hidayat.
Komentar