SUARAEMPATLAWANG.COM
Menuju Akreditasi Paripurna Rumah Sakit Umum Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan melakukan penyusunan dokumentasi akreditasi salah satunya Bantuan Hidup Dasar penderita gangguan pernapasan, Kamis (3/11/2022).
Kemampuan seluruh petugas rumah sakit baik medis maupun non medis sangat diperlukan untuk melakukan pertolongan pertama kepada pasien terutama kasus emergency sejak mulai masuk RS (Pre Hospital) dan di sekeliling areal rumah sakit (Intra Hospital). Kecepatan pertolongan pertama kepada korban sangat menentukan keselamatan jiwa. Keterlambatan pertolongan akan membuat kondisi fatal.
Usaha ini harus dimulai dengan mengenali secara tepat keadaan tanda henti jantung atau henti nafas dan segera memberikan bantuan sirkulasi dan ventilasi. Selain itu Resusitasi juga dikatakan sebagai sebuah upaya menyediakan oksigen ke otak, jantung dan organ-organ vital lainnya melalui sebuah tindakan yang meliputi pemijatan jantung dan ventilasi yang memenuhi syarat.
Jika pada suatu keadaan ditemukan korban dengan penilaian dini terdapat gangguan tersumbatnya jalan nafas, tidak ditemukan adanya nafas dan atau tidak ada nadi, maka penolong harus segera melakukan Bantuan Hidup Dasar (BHD).
Prosedur BHD dengan Resusitasi Jantung Paru :
Tindakan oleh 1 (satu) penolong
Pada korban tidak sadar (periksa dengan goyang-goyang dan cubit untuk memastikan).
Sekaligus atur posisi korban, terlentangkan diatas yang keras dengan cara logroll/menggelindingkan.
Bantuan Hidup Dasar adalah Serangkaian usaha awal untuk mengembalikan fungsi pernafasan dan atau sirkulasi pada seseorang yang mengalami henti nafas dan atau henti jantung (cardiacarrest).
Komentar