oleh

Usut Dugaan Korupsi, Kejari Lahat Cuma Berani Penjarakan Kepala Desa?

SUARAEMPATLAWANG.COM

Editor Suaraempatlawang.com

Begitu banyak pengaduan dugaan korupsi yang diberikan aktifis di Kabupaten Lahat ke Kejaksaan Negeri Lahat, baik itu pengaduan atas nama LSM ataupun pengaduan atas nama pribadi.

Pada tahun 2022 ini diketahui seorang warga Lahat mengadukan dugaan penyimpangan anggaran negara atau penyalahgunaan wewenang di Dinas Pendidikan, Dinas PUPR dan BPKAD.

Tak tanggung tanggung, dari LHP BPK tercatat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lahat telah memakai anggaran sebesar Rp. 21 Milyar tanpa dasar hukum yang sah.

Sedangkan PUPR dan BPKAD telah membayar penuh tiga paket proyek yang putus kontrak diangka 40%, bahkan menurut keterangan warga, salah satu proyek tersebut tidak pernah dilaksanakan di Desanya.

Rp. 21 Milyar bukan nilai yang sedikit, begitupula dengan Rp. 19 Milyar, namun entah mengapa Seksi Pidsus Kejari Lahat seakan hilang nyalinya saat berhadapan dengan kepala dinas atau mungkin pejabat Pemkab Lahat lainnya.

Sejak pengaduan dimasukkan, tak ada pemberitahuan perkembangan pengusutan, bahkan Surat permintaan pemberitahuan perkembangan penyelidikanpun tak pernah dibalas oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lahat. Alasan tak melakukan pengusutan pun akhirnya diucapkan, tidak ada Staff.

Perlakuan ini akan berbeda jika yang diduga melakukan tindak pidana korupsi adalah seorang kepala desa, maka dengan cepat Kejaksaan Negeri Lahat melakukan Action, geledah sana geledah sini dan selalu menyiarkan setiap perkembangan pengusutan.

Ini dibuktikan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Tebat tahun anggaran 2018-2019 awal dengan temuan dan taksiran awal penyalahgunaan dan desa sebesar Rp. 700.000.000 dan Desa Keban Agung, Kecamatan Mulak Sebingkai tahun anggaran 2019 dengan temuan dan taksiran awal penyalahgunaan dana desa sebesar Rp. 800.000.000

Dari beberapa data jejak digital yang redaksi Suaraempatlawang.com himpun ditemukan beberapa kepala desa yang terjerat kasus Korupsi yang beberapa diantaranya terungkap dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seperti kasus korupsi yang dilakukan Sarudin Kades Gedung Agung periode 2013-2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 500.000.000. Terungkapnya kasus ini berawal dari hasil audit BPK atas penggunaan dana desa tahun 2017.

Begitu juga dengan Suldan Helmi, Mantan Kepala Desa Banjar Negara, Lahat Selatan, Kabupaten Lahat dan Jaka Batara Bendahara desa menjadi tersangka kasus korupsi, dan dari hasil audit PKKN, Suldan Helmi beserta Jaka Batara telah menyelewengkan dana desa senilai Rp. 573.383.785 tahun anggaran 2017-2018.

Heppi (40) mantan oknum Kepala Desa Gunung Megang, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menganggarkan pembangunan Rumah Sehat dari dana Desa Tahun 2019. Dari hasil audit PKKN, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 422.796.850,46.

Tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dilakukan Anhar Juhari (47), Kades Kota Raya Darat, Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. dana desa yang diduga ditilap sang kades merupakan dana anggaran tahun 2016 yang telah merugikan negara sebesar Rp. 486.000.000

di Desa Perangai, Antoni, mantan Kades Perangai periode 2016 menjadi tersangka korupsi. Ia telah divonis Pengadilan Tinggi Palembang pada 16 Agutus 2021 lalu. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 300 juta lebih.

Dari pencarian jejak digital itu, untunglah kita masih bisa menemukan seorang Kepala Dinas Serta Bendahara yang terjerat kasus korupsi, yaitu Dinas Perpustakaan Lahat. Kasus ini diungkap dimasa Anjas Karya menjabat sebagai Kasi Pidsus di Kejari Lahat.

Dari perbandingan jumlah pengungkapan kasus dugaan tindak pidana tersebut, apakah memang kepala desa merupakan sasaran empuk untuk mengalihkan perhatian masyarakat terhadap pengaduan pengaduan kasus dugaan korupsi di beberapa Instansi (dinas) di Kabupaten Lahat? Apakah APH dalam hal ini Kejari Lahat takut untuk memeriksa kepala Dinas?

Kembali ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, sekali lagi, dalam LHP BPK RI dikatakan bahwa penggunaan anggaran Sebesar Rp. 21 Milyar tersebut sudah jelas jelas dilakukan tanpa memiliki dasar hukum yang sah. Dalam LHP BPK dikatakan sudah banyak aturan aturan yang dilanggar oleh dua instansi Pemkab Lahat ini.

Lalu kenapa Dinas Pendidikan Lahat nekat menggunakannya dan BPKAD Lahat tetap menyalurkannya? Segala kemungkinan bisa saja menjadi jawaban, dan mungkin salah satunya adalah karena Oknum pejabat pejabat ini menganggap ‘Situasi pasti aman’ karena toh nantinya tak akan diusut APH (Kejari Lahat) atau mungkin jawabannya adalah tak mungkin diusut karena banyak yang terlibat, dan masih banyak kemungkinan kemungkinan jawaban lainnya, tapi saya pun tak dapat memastikan apa jawaban yang pasti.

Begitu banyak pertanyaan pertanyaan yang dan menjadi sebuah isu yang menjadi perbincangan bahkan di warung kopi sekalipun. Pertanyaan ini pun tidak akan terjawab selama pengaduan-pengaduan dugaan tindak pidana korupsi di beberapa dinas di Kabupaten Lahat tidak diusut dengan tuntas.

Pertanyaan-pertanyaan ini tidak akan terjawab jika masih ada Kajari yang memblokir No WA seorang wartawan yang mengkritik kinerja instansinya.

Kejagung RI dan Kejati Sumsel baiknya lebih memperhatikan kinerja Kejari yang diberada di daerah daerah di Sumatera Selatan Khususnya di Kabupaten Lahat. Hal ini agar Kinerja Kejari Lahat dapat lebih meningkat, jika sekarang hanya mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa, mungkin esok Kejari Lahat akan mengusut pengaduan pengaduan dugaan Tindakan korupsi di Dinas Pemkab Lahat, dengan jumlah kerugian negara yang fantastis, Bahasa lainnya jika hari ini hanya usut yang kecil kecilan siapa tahu besok usut yang besar besaran.

Karena jika mengamati kondisi sekarang, saya pesimis Kejari Lahat akan mengusut dua pengaduan tersebut, namun jika banyak elemen masyarakat Lahat yang turut mendorong serta memberikan ‘semangat’ kepada Kejari Lahat mungkin mereka akan mengusut pengaduan ini sampai tuntas. Dan lebih pas lagi jika Kejagung RI dan Kejati Sumsel turut memberikan ‘semangat’ kepada Kejari Lahat agar mengusut Tuntas pengaduan ini.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *