oleh

Satu Orang Anggota Geng Penjahat Kelamin Tertangkap, Hukuman Belasan Tahun di Depan Mata

Pelaku Mukminal Yakin salah satu anggota geng penjahat kelamin saat di Polres Empat Lawang Polda Sumsel

SUARAEMPATLAWANG.COM

Satu diantara empat sekawan pemburu kelamin ditangkap tim gabungan Reskrim dan unit PPA Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan pada Senin, (21/11/2022) ditempat persembunyian.

Pelaku Mukminal Yakin bersama ketiga temannya merupakan pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan pada Minggu 14 November 2022 lalu.

Korban berinisial SR yang masih berusia dibawah umur saat peristiwa naas tersebut diketahui sedang menghadiri pesta pernikahan.

Dengan akal bulus pelaku Mukminal Yakin menawari korban yang masih polos untuk diantar pulang.

Ditengah jalan pelaku mengajak korban untuk istirahat di pondoknya yang ternyata sudah ada tiga pelaku lainnya yaitu Ucok, Andre dan Alim.

Tanpa ba bi bu, korban yang dibawah diancam senjata tajam hingga ibu jarinya terluka cuma bisa menangis saat para geng penjahat kelamin merampas kehormatannya.

Puas mengagahi korban, salah satu pelaku mengantarkan korban pulang kerumah. Korban lalu menceritakan perbuatan geng penjahat kelamin ke keluarganya yang langsung melaporkan ke Polres Empat Lawang.

Berbekal laporan keluarga korban, Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM melalui Kasat Reskrim AKP Tohirin, SH.,M.H, melakukan penangkapan terhadap pelaku Mukminal Yakin saat pelaku sedang berada dirumahnya di Desa Gunung Kembang Baru Kecamatan Bulan Tengah Suku Ulu Kabupaten Musi Rawas.

” Tersangka Mukminal Yakin langsung dibawah oleh Tim Gabungan menju ke Polres Empat lawang untuk di amankan di Unit PPA dan saat di tanyakan oleh penyidik Tersangka Mengakui Perbuatan tersebut. sedangkan tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas. Tersangka dikenakan kasus Tindak Pidana “Persetubuhan dan atau pencabulan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016.” Ungkap AKP M Tohirin, SH., MH.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *