SUARAEMPATLAWANG.COM
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, SH Nomor : 556/4378/Disbudpar.I/2022 pada Tanggal 8 November 2022 terkait pembatasan Kegiatan Masyarakat akan adanya vairan baru Covid-19 kepada Bupati/Walikota se-Sumatera Selatan.
Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad, S.Si., SH., MH., MM, Melalui Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Empat Lawang Mgs. Achmad Nawawi akan segera mensosialisasikan Surat Edaran Gubernur Sum-Sel yang berisi pembatasan masyarakat yang menimbulkan kerumunan dan pengwasan terhadap aktivitas masyarakat seperti menonton bareng siaran final Piala Dunia serta kegiatan Natal dan Tahun Baru 2023.
“Sesuai Surat Edaran Bapak Gubernur H Herman Deru dan Instruksi Bapak Bupati H Joncik Muhammad maka Dinas Pariwisata akan segera membuat Surat Edaran turunan Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1.” ucap Mgs. Achmad Nawawi, Jum’at (9/12/2022).
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Selatan tersebut merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2022 Tanggal 5 September 2022 mengenai pengoptimalan posko penanganan Corona Virus Disease ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Corona Virus Disease di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua. Juga hasil Rapat Terbatas pada Tanggal 22 November 2022.
Komentar