SUARAEMPATLAWANG.COM
Kejaksaan Negeri Empat Lawang sampai saat ini belum menetapkan tersangka dugaan korupsi dana desa (DD).
Sedangkan informasi yang didapat ada beberapa desa yang terindikasi terdapat temuan dugaan korupsi telah rampung Penghitungan Kerugian Negara (PKN) oleh instansi berwenang.
Dari setidaknya lima desa di Kabupaten Empat Lawang yang telah tercium aroma adanya penyimpangan dana desa belum satupun berhasil ditemukan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut dibuktikan Kejaksaan Negeri Empat Lawang yang belum kunjung menetapkan tersangka pada kasus-kasus tersebut.
Mirisnya beberapa desa bahkan tak kunjung diminta oleh Kejaksaan untuk dilakukan Penghitungan Kerugian Negara walaupun audit investigasi di temukan potensi kerugian keuangan negara.
Desa-desa tersebut diantaranya Lubuk Puding Baru, Talang Baru, Sawah, Nibung dan beberapa desa lainnya.
Untuk desa yang terakhir aroma penyimpangan kian jelas dengan adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp 93 juta dan dikembalikan setelah lewat 60 hari dari hasil audit investigasi yang dilakukan inpekstorat Kabupaten Empat Lawang.
Lambannya penanganan dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Empat Lawang membuat Udin kecewa. Udin berharap Kejari Empat Lawang tidak main-main terhadap kasus korupsi yang terjadi di desa-desa.
” Jangan sampai masyarakat berpikir lambat nya penangan oleh Kejari di manfaatkan oleh oknum untuk menjadikan Kepala Desa ATM berjalan. Saya meminta Kejari segera memproses dugaan Korupsi agar ada kepastian hukum dan mengembalikan citra kades apabila mereka tidak bersalah,” harap Udin salah seorang masyarakat di Empat Lawang.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Sumatera Selatan Eryana Ganda Nugraha, SH., M.Hum belum bisa memberikan keterangan karena beliau belum 3 bulan menjabat sebagai Kajari Empat Lawang saat di konfirmasi tindak lanjut dugaan korupsi Dana Desa di Empat Lawang.” Terima kasih informasinya mas,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Jum’at (23/12/2022).
Komentar