oleh

Jual Anak Orang, 2 Orang Germo Dadakan Ditangkap Reskrim Polres Empat Lawang Polda Sumsel

# foto pelaku perdagangan anak dibawah umur

SUARAEMPATLAWANG.COM

Dua orang wanita DS (21) warga Desa Lubuk Tanjung Muara Pinang dan TS (17) warga Desa Gunung Meraksa Baru Kecamatan Pendopo ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan karena memperdagangkan orang dan terancam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo 506 KUHPidana.

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M. Tohirin, S.H., M.H yang membenarkan penangkapan kedua pelaku berkat laporan dari korban ACL warga Desa Endalo Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.

“Korban mengaku, kedua pelaku DS dan TS membujuknya untuk ikut dengan M dengan tawaran uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), saat itu korban sempat menolak, namun dipaksa untuk ikut pelaku DS pergi dengan tujuan tidak jelas.” Jelas AKP M. Tohirin, S.H., M.M

Ia menambahkan, saat tiba dilokasi, korban ACL disuruh masuk kedalam sebuah rumah, yang mana diketahui didalam rumah tersebut ada pelaku M yang sudah menunggu, setelah korban masuk ke dalam rumah tersebut, pelaku M langsung mengunci semua pintu rumah dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dan setelah itu korban langsung keluar rumah dan menghubungi temannya untuk menjemput” terang AKP Tohirin.

Atas kejadian tersebut, korban langsung menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti.

Adanya laporan korban, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M. Tohirin, S.H., M.M melalui Tim Unit PPA untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kedua pelaku DS dan TS berhasil diamankan saat berada di rumah pelaku M yang saat ini masih belum tertangkap.

“Saat ini kedua pelaku DS (21) dan TS (17) serta barang bukti telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *