SUARAEMPATLAWANG.COM
Penyalahgunaan narkotika telah menyasar anak dibawah umur, hal ini salah satunya terjadi di wilayah hukum Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan. Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang anak dibawah umur berinisial AT (16) warga Desa Nanjungan Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang, Jumat (10/02/2023).
AT (16) merupakan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, tersangka berhasil dimana setelah mendapatkan informasi dari warga, dan anggota Satresnarkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto bersama KBO Satres Narkoba Iptu Arsan Fajri, dan personil gabungan Polsek Pasemah Air Keruh yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Paiker Ipda Hendri Suhendri langsung melakukan penyelidikan.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto Membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka AT.
Menurutnya, anggota Satresnarkoba Polres Empat Lawang mendapat info dari warga bahwa sering terjadi transaksi jual-beli narkotika di bawah Jembatan Lawang Agung Desa Lawang Agung Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang.
“Menindaki laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Empat Lawang mendapati 1 (satu) orang pelaku yang sedang duduk dibawah jembatan. setelah dilakukan penggeledahan didapati 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas putih dengan berat bruto 2,44 gram disimpan dikantong celana sebelah kanan pelaku” jelas Kasat
“saat diinterogasi, Pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut miliknya yang didapat dengan membeli dari seseorang dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)”tambahnya.
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.” Katanya.
Komentar