oleh

Rapat Koordinasi pasca ditetapkannya Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Empat Lawang dalam Pemilu Tahun 2024 berdasarkan PKPU RI No 6 tahun 2023

SUARAEMPATLAWANG.COM

Bertempat di hotel Kito Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang berlangsung kegiatan Rapat Koordinasi pasca ditetapkannya Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Empat Lawang dalam Pemilu Tahun 2024 berdasarkan KPU RI Nomor 6 tahun 2023.

Acara dihadiri Pabung Empat Lawang Kapten Inf Mulyadi, Kapolres diwakili Perwira Polres, Eskan Budiman Ketua KPU, Ketua Bawaslu diwakilkan komisioner Martin, jajaran komisioner KPU dan staf KPU, Kepala Dinas BPMD diwakilkan Kabid Agusman Kesbangpol diwakilkan Kabid politik Nur Aprika dan Kabid wasdin Fero Ananta, seluruh camat SE kab.Empat lawang dan seluruh peserta dari perwakilan Parpol.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Eskan Budiman, menyampaikan sesudah penetapan daerah pemilihan ini akan melaksanakan sosialisasi mengenai KPU RI Nomor 06 tahun 2023 karena pentingnya rapat ini merupakan kesatuan dari kegiatan KPU.

Komisioner’ Hendra memaparkan mengenai aturan KPU RI Nomor 06 tahun 2023 tentang daerah pemilih dan alokasi kursi DPRD Empat Lawang . Untuk Empat Lawang jumlah kursi sebanyak 35, Rancangan baru ada 6 dapil empat Lawang meliputi :

Empat Lawang 1 meliputi tebing saling sebanyak 9 kursi

Empat Lawang 2 Muara Pinang sebanyak 4 kursi

Empat Lawang 3 Lintang Kanan sebanyak 4 kursi

Empat Lawang 4 Pendopo sebanyak 6 Kursi

Empat Lawang 5 Talang Padang, Sikap Dalam dan Pobar sebanyak 6 Kursi

Empat Lawang 6 Ulumusi dan Pasema Air Keruh sebanyak 6 kursi.

Berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2023 diharapkan Bawaslu menyampaikan kepada KPU untuk tetap mengikuti prinsip dari penataan dapil seperti: Kesetaraan nilai suara. Ketaatan pada sistem pemilu proposional. Integritas wilayah berada dalam cakupan wilayah yang sama. Kesinambungan berdasarkan PKPU 6 secara manual rumus-rumus penentuan Dapil bisa dihitung. jangan sampai ada pembagian dapil terjadi porsi yang tidak tepat, sehingga sisa kelebihan suara pindah ke ke daerah yang memperoleh suara sedikit.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *