SUARAEMPATLAWANG.COM
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang diakhiri dengan penandatanganan keputusan bersama atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang oleh pihak eksekutif dan legislatif.
Dihadiri 25 dari 35 anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Persie, S.E dihadiri para Forkompinda dan pejabat fungsional dijajaran Pemkab Empat Lawang.
Dalam pidatonya Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H mengucapkan terima kasih kepada para anggota dewan yang terhormat karena, telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk membahas Raperda yang kami ajukan.
Dimulai sejak Raperda ini diajukan oleh pihak eksekutif pada rapat paripurna pertama tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan hari ini tanggal 10 Juli 2023, yang dalam prosesnya telah dilakukan pembahasan secara teliti dan seksama sesuai dengan tahapan-tahapan persidangan yang dilaksanakan oleh para anggota dewan yang terhormat, sehingga dapat menghasilkan kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif tentang Raperda yang diajukan. Beberapa masukan dan saran maupun kritik yang sifatnya konstruktif, disampaikan selama pembahasan telah kami jadikan bahan guna penyempurnaan rancangan peraturan daerah dimaksud, untuk itu saya atas nama pemerintah kabupaten empat lawang menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih atas pengorbanan waktu, tenaga dan pikiran dari seluruh anggota dewan kabupaten empat lawang yabg terhormat khususnya anggota komisi, badan anggaran dan anggota fraksi serta pansus yang telah meluangkan waktu bersama-sama dengan eksekutif melalui OPD terkait dalam membahas Raperda yang telah diajukan. Semoga apa yang telah kita lakukan ini akan membawa perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan pembangunan di kabupaten empat lawang, serta balasan pahala yang berlipat dari Allah SWT, Aamiin ya robbal alamiin.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 (tiga) hari kerja harus disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi.
Komentar