SUARAEMPATLAWANG.COM
Yefri Susanto wartawan detik.tv sumsel di empat lawang mengaku ditelepon orang yang mengaku sebagai keponakan Holda dan mengajaknya berkelahi, Senin (4/9/2023). Ajakan perkelahian tersebut buntut dari pemberitaan rumah mewah milik Holda yang tidak dimasukkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diberitakan beberapa media online, YouTube detik.tv sumsel dan tiktok.
Hingga saat ini belum diketahui identitas orang yang mengaku keponakan Holda yang mengajak wartawan berkelahi namun berdasarkan berita yang beredar oknum preman tersebut berinisial R.
Sebelumnya diberitakan Holda Anggota DPRD Sumsel Selatan dari dapil VII yang meliputi Kabupaten Empat Lawang, Lahat dan Kota Pagaralam diduga memanipulasi laporan harta kekayaannya. Bagaimana tidak, harta yang dilaporkan tidak memuat kepemilikan rumah bernilai miliaran rupiah di Desa Terusan Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan. Holda juga tidak mencantumkan kepemilikan rumah di Palembang yang ditaksir bernilai puluhan miliar rupiah.
Rumah mewah bercorak putih yang dibangun di tanah seluas hampir 20.000 m2 tersebut tampak megah. Beberapa mobil juga terlihat terprakir di rumah mewah tersebut.
Untuk diketahui HOLDA rajin melaporkan harta kekayaannya pada situs LHKPN. Terakhir HOLDA melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2022.
Berikut rincian kekayaan HOLDA disitus LHKPN ;
• Tanah seluas 20.000 m2 di kabupaten empat lawang hasil sendiri senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
• Tanah dan bangunan seluas 150 m2 di kabupaten empat lawang senilai Rp. 450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah).
• Mobil Pajero Sport tahun 2019 senilai Rp 430.000.000,- (Empat ratus tiga puluh juta rupiah).
• Kas setara Kas senilai Rp. 4.264.032,-(Empat juta dua ratus enam puluh empat ribu tiga puluh dua rupiah).
Total kekayaan Holda Rp. 1.084.264.032,- (Satu miliar delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh empat ribu tiga puluh dua rupiah).
Holda juga tercatat memiliki hutang senilai Rp. 270.430.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Setelah dikurangi hutang kekayaan bersih yang dimiliki Holda senilai Rp. 813.834.032,- (Delapan ratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga puluh dua rupiah).
Tidak hanya di Empat Lawang, Holda juga memiliki RUMAH MEWAH di PALEMBANG. Hal tersebut diketahui dari akun YouTube yang ditayangkan salah satu stasiun televisi nasional saat melakukan wawancara bersama Holda dengan judul bincang-bincang ” BUKAN BASA BASI | WANITA DAN POLITIK | Ir. Holda, M.Si | Anggota DPRD Sumsel yang tayang 3 tahun lalu.
Menyikapi hal tersebut ketua ikatan wartawan online indonesia (DPD IWO – I) Kabupaten Empat Lawang Likwan Yu angkat bicara,
“Jika oknum yang mendekte wartawan tentang legalitas, tentang hak kewajiban, serta hak jurnalis, itu bukan kewenangan oknum “R”. dan bukan menjadi kewenangan siapapun, ” tegasnya.
“Melainkan yang berhak menjawab adalah siapapun yang di konfirmasi itu yang berhak untuk menjawab. bukan sebaliknya malah mendekte, mengintimidasi dan menghambat tugas-tugas daripada wartawan itu sendiri, hal arogansi seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. karena ini menyangkut profesi, saya sebagai ketua Ikatan wartawan Online Indonesia DPD IWO-I Empat Lawang sudah pasti akan membawa perihal ini ke jalur hukum yang berlaku. saya pastikan tidak ada oknum yang kebal hukum di NKRI ini, ” tambahnya tegas.
Berdasarkan perihal di atas, dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya tindakan pengancaman adalah tindakan yang melanggar hukum yakni melanggar kitab UU hukum pidana pada Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP.
Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. barang siapa yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut, sehingga oknum dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Intimidasi dan persekusi terhadap wartawan tidak dibenarkan sama sekali. sebab, tugas pokok jurnalis memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara balance.
“ Perilaku arogansi ini tidak dibenarkan. karena, sama saja merampas kemerdekaan pers/wartawan”, dijelaskan Likwanyu geram.
Komentar