SUARAEMPATLAWANG.COM
Seseorang menjadi anggota/aktivis LSM dan anggota organisasi massa merupakan hak asasi dan hak konstitusionalnya, termasuk wartawan. Karena itu tidak ada larangan menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu.
Meskipun demikian, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM atau organisasi massa tersebut. Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional.,” Ungkap Ninik Rahayu 20 November 2023
Dijelaskannya bahwa seorang wartawan bukan tidak boleh menjadi anggota LSM, namun seorang wartawan harus melepaskan statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota Ormas ataupun LSM, apalagi sampai memberikan statemen di sebuah media. Hal tersebut disampaikan Hendri Chairdun dengan tegas ia mengatakan seorang wartawan harus melepas statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota ormas ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Banyak contoh yang seperti itu, dia (oknum wartawan) menulis berita, di dalamnya dirinya juga sebagai narasumber. Inilah yang menyalahi kode etik jurnalistik,” jelas ketua Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Periode tahun 2019 sampai dengan 2024 itu.
“Laporkan ke Dewan Pers, kita ada laporan online melalui website Dewan Pers, tunjukkan buktinya dan kita akan meminta kepada perusahaan media penerbit tersebut untuk memberhentikan wartawan tersebut. Karena ini sudah menyalahi kode etik sebagai jurnalis yang bersifat independen,” pungkas Hendri.
Jika hal ini terus dibiarkan menurutnya LSM yang mengaku wartawan akan merajalela tumbuh dan menebar teror.” Mereka merangkap peran ganda, sebagai wartawan sekaligus LSM, bergabung masuk ke sekolah-sekolah/madrasah dan institusi lainnya untuk mencari-cari ‘peluang’ dan ‘mangsa’,” pungkasnya.
Rangkap jabat, atau wartawan yang juga aktif dalam LSM, dapat menciptakan potensi konflik kepentingan yang serius. Ketika seorang wartawan juga menjabat dalam LSM, ada risiko bahwa mereka akan cenderung memihak pada pandangan atau tujuan LSM tersebut dalam pemberitaan mereka. Selain itu, rangkap jabat juga dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap independensi wartawan dan LSM.
Masyarakat dapat meragukan apakah wartawan yang terlibat dalam LSM akan dapat memberikan pemberitaan yang objektif dan netral, terutama jika LSM tersebut memiliki agenda politik atau kepentingan tertentu.
Dewan Pers secara tegas menyampaikan seruannya kepada anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Organisasi Masyarakat (Ormas) tidak mengaku-ngaku sebagai wartawan.
Hal ini menyikapi fenomena akhir-akhir ini yang terjadi dimasyarakat. Hanya bermodalkan kartu pers dan surat tugas dari perusahaan media tanpa ada hasil karya tulis jurnalistik. Parahnya lagi, meminta-minta dan mengancam pemerintah maupun lembaga swasta lainnya.(8/12/2023).
Komentar