oleh

PJ BUPATI DEKAT KE SALAH SATU CALEG, KETUA K-MAKI : 43 PJ KADES DIKHAWATIRKAN DIARAHKAN KE CALEG TERSEBUT 

SUARAEMPATLAWANG.COM

Pengangkatan 43 PJ Kades ASN Berindikasi Politis dan Potensi Pidana Korupsi

Ketua K-Maki Sumatera Selatan Feri menyoroti Kebijakan PJ Bupati Lahat dalam mengangkat PJ Kades se-kabupaten Lahat. Ia mempertanyakan kenapa tidak diperintahkan kepada camat untuk menyelenggarakan pemilihan Kades dan kenapa tidak menunjuk PLT Kades sebelum pemilihan Kades.

“Penunjukan Penjabat Kepala Desa menjadikan ASN yang di tunjuk rangkap jabatan dan mengelola Dana Desa yang bukan haknya.” kata Ferry ketua K-Maki Sumatra Selatan.

Tidak hanya itu, ketua K-Maki Sumatra Selatan juga menyampaikan apalagi Kades ASN tidak di bekali aturan perundangan terkait pengelolaan Dana Desa (DD) sehingga dapat saja dikatakan melakukan tindak pidana korupsi sesuai makna Pasal 3 Undang – undang tipikor yaitu melakukan pelanggaran wewenang. Apalagi bila di kaitkan menjelang Pelaksanaan Pileg tentang netralitas ASN dalam pemilu.

Feri juga menyoroti kedekatan Pj Bupati Lahat dengan salah satu caleg partai yang berpotensi adanya pengarahan untuk mendukung caleg teresebut.” PJ Bupati Lahat terlihat akrab dengan salah satu Caleg Partai sehingga di khawatirkan ada upaya pengarahan ke Caleg tersebut. Mau tidak mau para PJ Kades tunduk kepada atasan karena posisinya ASN dibawah komando PJ kepala Daerah.” ucapnya, Selasa (16/1/2024).

Sementara terkait Dana Desa bersumber dari APBN dan APBD belum ada aturan jelas tanggung jawab, hak dan kewajiban PJ Kades yang berasal dari ASN. Bisa di anggap Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bila belum ada aturan perundangan mengenai tanggung jawab dan tugas pokok atau Tupoksi PJ Kades.

“Rangkap jabatan dan Pengelolaan dana desa oleh PJ Kades dari kalangan ASN akan menjadi masalah hukum di kemudian hari karena aturan perundangan tidak berlaku surut. Akan kita aksi di KEMENDAGRI secepat mungkin.” tegas Feri.

Sebelumnya, sebanyak 43 Penjabat (Pj) kepala desa di kabupaten lahat dilantik setelah selesainya jabatan kepala desa defenitif. (Agustin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *