oleh

Pengadilan Tinggi Palembang Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Pasar Pulau Mas Rahcmat Riandy Menjadi 3 Tahun

SUARAEMPATLAWANG.COM

Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Palembang R.a Suharni yang menangani sidang banding atas vonis 2 tahun kurungan perkara nomor : 49/PID.SUS-TPK/2023/PN PLG TANGGAL 24 JANUARI 2024 dengan terdakwa Rahcmat Riandy terdakwa kasus Korupsi Pembebasan Lahan Pasar Pulau Mas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang menambah hukuman terdakwa menjadi 3 (Tiga) tahun pada 21 Maret 2024.

Dimana, sebelumnya Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang mendakwa Rachmat Riandy selaku Camat Tebing Tinggi bulan Oktober 2014 sampai dengan Juni 2015 selaku Pelaksana Pengadaan Tanah telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara.

Rachmat Riandy lalu di vonis 2 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.2.882.537.500,- (dua miliar delapan ratus delapan puluh dua juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencangkup untuk pengganti maka dipidana selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan.

Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP dalam surat dakwaan Primair penuntut umum.

Dalam amar putusan perkara banding nomor : 2/PID.TPK/2024/PT PLG Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan terdakwa Drs. Rachmat Riandy terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Drs. Rachmat Riandy, M.Si dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Pasar Pulau Mas bermula pada tanggal 6, 12 dan 13 Mei 2015 dibuat kesepakatan antara Pelaksana Pengadaan Tanah dengan 31 (tiga puluh satu) orang pemilik tanah dengan total nilai ganti rugi sebesar Rp 6.839.250.000 (Enam Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sedangkan anggaran yang tersedia hanya sebesar Rp. 2.500.000.000,-(Dua Milyar lima ratus juta rupiah.

Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Terdakwa telah melakukan pencairan dan pembayaran tahap pertama pada bulan Juli 2015 kepada 31 orang pemilik tanah dengan total sebesar Rp. 2.281.500.000,-( Dua Milyar dua ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), dan sisa kekurangan ganti rugi tanah akan dibayarkan setelah permintaan penambahan anggaran kepada pihak legislative dapat disetujui menjadi sebesar Rp. 6.839.250.000,-.(.Enam Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah.

Setelah mendapat persetujuan dari DPRD Empat Lawang, pada tanggal 24-25 November 2015 Terdakwa kembali melakukan pencairan untuk pembayaran tahap kedua kepada 10 (sepuluh) orang pemilik lahan sebesar Rp. Rp.4.236.287.500,00 (empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebagai pelunasan uang muka pembayaran tahap pertama.

Mahkamah Agung Republik Indonesia Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa melakukan pencairan dan pembayaran gantitugi tanah sebesar Rp. 6.839.250.000,-( Enam Milyar delapan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dimana jumlah yang dibayarkan jauh melampaui jumlah dana yang dianggarkan dalam APBD Kabupatan Empat Lawang yaitu sebesar Rp. 2.500.000.000,-( Dua Milyar lima ratus juta rupiah) telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara serta menetapkan harga ganti rugi lahan tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Negeri Empat Lawang sebelumnya menetapkan Rachmat Riandy sebagai tersangka dalam kasus Pembebasan Lahan Pasar Pulau Mas Tebing Tinggi, Selasa 12 Juni 2023. Rachmat Riandy mantan Camat Tebing Tinggi dan Kabag Tapem Pemkab Empat Lawang ditetapkan tersangka oleh Kejari Empat Lawang setelah menjalani pemeriksaan secara maraton sejak siang hingga malam hari pukul 23.00 WIB.

“Jadi kita menetapkan tersangka, atas nama RR, kapasitasnya waktu itu sebagai mantan Camat dan sekaligus juga menjabat mantan Kabag Tapem”, kata Kajari Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, Selasa malam 12 Juni 2023.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *