oleh

SESERAN PENDAMPING KALAHKAN GAJI BUPATI EMPAT LAWANG 

SUARAEMPATLAWANG.COM

Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (PD dan PLD) di Empat Lawang mendapat SESERAN melebihi gaji Bupati yang hanya berkisar Rp 2,1 juta sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 Tentang Hak Keuangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya yang telah mengalami beberapa kali perubahan.

SESERAN yang mereka dapatkan dari Desa, untuk satu Desa yang didampingi mereka setidaknya Pendamping mendapatkan uang Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Satu orang Pendamping biasanya mempunyai 3-4 Desa yang ia dampingi.

Salah satu mantan Kepala Desa membocorkan trik pendamping sehingga mendapat cipratan uang dari Dana Desa. Menurutnya, pendamping mengambil cela penyusunan APBDes, RKPDes serta SPJ dan ketidaktahuan operator Desa tentang Siskuedes.

” Jadi Desa awalnya mengadakan Musyawarah Desa untuk membahas alokasi dana desa, di musyawarah tersebut muncul beberapa usulan dari BPD maupun masyarakat. Lalu pemerintah Pemerintah Desa kembali membentuk tim untuk memilah karena tidak semua usulan bisa dilaksanakan karena keterbatasan anggaran. Setelah mendapatkan poin-poin yang akan dilaksanakan lalu Desa meminta Pendamping membuat RAB, yang seharusnya dalam penyusunan APBDes operator Desa dibantu Pendamping namun diambil alih oleh Pendamping. Terjadi transaksi yang namanya jasa pembuatan APBDes, RKPDes dan SPJ yang sebenarnya merupakan tugas Operator Desa dibantu Pendamping Desa. Hal ini sudah berlangsung sejak tahun 2016. Nah disitulah terkadang masuknya titipan sehingga rencana yang sudah final dari Desa hilang diganti oleh Pendamping. Buktikan saja hampir semua APBDes dalam satu Kecamatan nyaris 95 sama khususnya di bidang Pemberdayaan,” ucapnya.

Sebelumnya terkuak Kepala Desa di Kabupaten Empat Lawang merasa disetir oleh para pendamping dalam penyusunan APBDes RKPDes Pelaksanaan Kegiatan Hingga pembuatan SPJ. Seperti diutarakan salah seorang keluarga Kepala Desa kepada awak media, Senin 3 Juni 2024.” “Pada tahun 2023 kepala desa banyak yang kesel karena banyaknya kegiatan yang diluar sepengetahuan mereka (tanpa musdes), mereka diancam jika tau mau melaksanakan kegiatan tersebut (titipan) maka pengajuan mereka akan dipersulit, isi dalam APBDes semuanya diatur oleh PD dan PLD, lihat saja hampir semua kegiatan per kecamatan sama, contoh sosialisasi, pelatihan semua hampir sama. Begitupun soal pembuatan dokumen Kepala tidak disuruh pintar agar pembuatan dilakukan oleh Pendamping dengan bayar Rp 10-15 juta per desa/pertahun. Seharusnya Pendamping desa melakukan pembinaan kepada pemerintah desa agar bisa membuat laporan, perencanaan terkait dana desa,” ucapnya di warung kopi.

Puluhan Kepala Desa yang dihubungi awak media membenarkan hal tersebut. Dengan sedikit takut mereka meminta nama mereka tidak disebutkan.” Jangan sebut namo aku, bener semua dibuat oleh Pendamping, kami binggung yang tidak ada di Musyawarah Desa tau-tau ada di APBDes. Untuk bayaran pembuatan APBDes RKPDes maupun SPJ mereka sudah punya tarif sendiri ya berkisar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta untuk pembuatan dokumen semuanya, jika kita yang buat dibilangnya salah terus bukan diajari,” ungkap salah satu Kades di Tebing Tinggi saat dihubungi awak media.

Ucapan yang sama diutarakan Kades di Kecamatan Talang Padang maupun Pendopo Barat (Pobar), mereka membenarkan bahwa semua SPJ, APBDes, Pelaksanaan Kegiatan semua diatur oleh Pendamping Desa,” Mungkin kami memang tidak boleh pintar kalau kami pintar penghasilan mereka akan berkurang, untuk lebih jelas coba tanya ke ketua forum kades, ungkap beberapa Kepala Desa, Senin 3 Juni 2024.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *