oleh

BUMDES TEBAT PAYANG POBAR DAPAT SUNTIKAN DANA RP 61 JUTA, GURU PAUD RP 43 JUTA KADER POSYANDU 58 JUTA, PKK RP 16 JUTA TAHUN 2023, MASYARAKAT DAPAT APA ?

SUARAEMPATLAWANG.COM

Pada anggaran tahun 2023 Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Desa Tebat Payang Kecamatan Pendopo Barat (Pobar) Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan disuntik modal oleh pemerintah desa mengunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 61.843.010 (enam puluh satu juta delapan ratus empat puluh tiga ribu sepuluh rupiah).

Di tahun itu juga Desa Tebat Payang menganggarkan Rp 78.600.000 ketahanan pangan. Tidak hanya itu Pelatihan dan pendataan SDGS dan IDM Desa Tebat Payang ikut habiskan anggaran mencapai Rp 35.125.000.

Dibidang media informasi desa pemerintah desa Tebat Payang juga gelontorkan dana senilai Rp 13.117.000.

Pemerintah desa juga memberikan Insentif perlengkapan guru PAUD hingga Rp 43.584.000.

Intensif Kader Posyandu Rp.58.919.991.

Pelatihan dan pengadaan alat pemadam kebakaran Rp 29.845.000.

Pengadaan seragam robbana Rp 12.610.000.

Insentif kader KPM Rp 22.929.000.

Pelatihan Bidang Kesehatan Stunting Rp 5.625.000.

Pelatihan Bumdes Rp 5.625.000.

Pembinaan PKK Ep 16.200.000.

Operasional 3 Rp 26.730.990.

Pembangunan jalan rabat beton tertera Rp 193.329.199 dan Rp 29.702.810.

Belum lagi Lampu jalan lingkar desa Rp 75.130.000. Serta pelatihan lainnya.

Sedangkan penerima bantuan langsung tunai (BLT DD) berjumlah 25 orang atau Rp 90.000.000 di tahun 2023.

Pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2023 dijelaskan Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2023 bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, progam prioritas nasional, dan mitigasi penanganan bencana alam dan non alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

Kepala Desa Tebat Payang Ismail belum merespon terkait rincian pengunaan dana desa tahun 2023 saat dikonfirmasi awak media Senin malam, 17 Juni 2024.

Kementerian Desa PDTT menghimbau peran serta masyarakat maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra Pemerintah Desa dalam mengawasi pengunaan dana desa, serta melaporkan jika terjadi penyelewengan dana desa melalui telepon dengan nomor 1500040, melalui SMS 0877 8899 0040 atau buka laman lapor.go.id atau sipemandu.kemendesa.go.id.(Sumber Omspan Kemenkeu Jaga ID)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *