oleh

Luas Indikatif Area HCV PT Empat Lawang Agro Perkasa 3,532 Hektar

SUARAEMPATLAWANG.COM

Tidak main-main berdasarkan kajian yang dilakukan oleh 4 orang yang memiliki kapasitas dan pengalaman melaksanakan riset-riset dalam bidang konservasi, pengelolaan satwa liar, kajian habitat dan populasi, ekologi kehidupan liar dan ekologi hutan, Geofisika, Meteorologi, Konservasi sumberdaya hutan, dan pemetaan wilayah PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit segera melakukan langkah-langkah diantaranya:

Melakukan delineasi seluruh area HCV, memastikan batas-batas area HCV, mengukur luas area HCV. Perusahaan juga secara resmi menetapkan area-area HCV, melakukan penandaan batas-batas HCV dengan batas permanen agar tidak mudah rusak, menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan HCV, Mensosialisasikan keberadaan HCV di areal izin Lokasi kepada seluruh karyawan guna pemenuhan standar ISPO, melakukan dialog dengan masyarakat sekitar terutama masyarakat yang masuk key stakeholders dari keberadaan HCV, melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah desa tentang arti pentingnya sempadan sungai sebagai bagian dari perlindungan kualitas dan kuantitas air sungai.

Laporan yang dibuat Aksenta disusun setelah melakukan proses kajian identifikasi HCV yang berlangsung pada 16 – 26 Juli 2013 di sekitar area izin lokasi PT ELAP di 27 Desa di Kecamatan Pendopo dan Talang Padang.

High Conservation Value (HCV) dalam bahasa Indonesia disebut Nilai Konservasi Tinggi sesuatu yang bernilai tinggi pada tingkat lokal, regional atau global yang meliputi nilai-nilai ekologi, jasa lingkungan sosial dan budaya.

HCV PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) meliputi :

-Area berbukit curam di Divisi 10 dan Divisi 5 sekitar sempadan pada percabangan segmen Sungai Musi dan Sungai Lintang yang berfungsi pengendali banjir, pengendali erosi (morfoerosi) dan sedimentasi.

-Sempadan Sungai Luku Merah selebar 15 meter pengendali banjir, pengendali erosi (morfoerosi) dan sedimentasi.

-Sempadan Sungai Kembahang Desa Talang Padang di Divisi 9 selebar 25 meter pengendali banjir, pengendali erosi (morfoerosi) dan sedimentasi.

-Sempadan Sungai Musi di Divis 7 selebar 100 meter pengendali banjir, pengendali erosi (morfoerosi) dan sedimentasi.

-Sempadan Sungai Kepiul Divisi 6 dan 8 dan Sempadan sungai sampai percabangan dengan Sungai Kembahang selebar 10 – 20 meter pengendali banjir, pengendali erosi (morfoerosi) dan sedimentasi.

-Sempadan Sungai Lintang selebar 10 – 30 meter pengendali banjir, pengendali erosi (morfoerosi) dan sedimentasi.

-Sempadan Sungai Kelampaian yang dimulai dari percabangan Sungai Deras termasuk Bukit Gadung dan sekitarnya selebar 15 -25 meter pengendali banjir, pengendali erosi (morfoerosi) dan sedimentasi.

-Sempadan Sungai Deras bagian tengah hulu dimulai percabangan dengan Sungai Kelampaian selebar 15 – 25 meter pengendali banjir, pengendali erosi (morfoerosi) dan sedimentasi.

-Sempadan Sungai Kelampaian kecil (anak Sungai Deras) selebar 15 meter pengendali banjir, pengendali erosi (morfoerosi) dan sedimentasi.

-Sempadan di daerah hilir Sungai Deras dan Sungai Kembahang selebar 10 – 30 meter pengendali banjir, pengendali erosi (morfoerosi) dan sedimentasi.

Pada skala lebih luas HCV didefinisikan sebagai nilai biologi, ekologi sosial dan budaya yang dipandang luar biasa atau sangat penting, baik pada skala nasional, regional atau global. Intinya HCV adalah mengenai elemen-elemen lingkungan alam, jasa lingkungan atau ekosistem pendukung kehidupan dan fungsi-fungsi sosial budaya yang tidak biasa, istimewa atau sangat penting. Nilai-nilai inilah yang penting untuk diketahui, diperhitungkan dan dilindungi.

Berdasarkan laporan kajian yang dikeluarkan Aksenta diketuai Wibowo A. Djatmiko dengan anggota Yanto Ardiyanto, Muayat Ali Muhsin, Afiefah Bainnaura tahun 2014 luas Indikatif area HCV PT Empat Lawang Agro Perkasa 3.532,6 hektar 25,1 persen dari luas izin lokasi yang berjumlah 14.100 hektar.

Dalam laporan tersebut juga memuat potensi ancaman terhadap area-area HCV di areal Izin Lokasi PT ELAP.

Untuk itu, peran masyarakat sekitar perkebunan, pemerintah desa setempat dapat ikut mengawasi area HCV dan memberikan masukan melalui dialog kepada pihak perusahaan perkebunan.(Bersambung).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *