oleh

Arifa’i Resmi Diusung PDIP Sebagai Calon Wakil Bupati Empat Lawang, Berpasangan Dengan Joncik Muhammad…….

SUARAEMPATLAWANG.COM

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Empat Lawang Arifa’i secara resmi diusung partainya untuk maju di Pilkada kabupaten Empat Lawang November 2024 mendatang.

Berdasar surat rekomendasi DPP PDI Perjuangan Nomor : 6238/IN/DPP/VI/2024, tanggal 25 Juni 2024 tentang Daftar Nama Calon Kepala Daerah dan/atau Calon Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 PDI Perjuangan berisi nama-nama calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah di Indonesia yang diusung PDI Perjuangan salah satunya Arifa’i.

Dengan diusungnya Arifa’i sebagai Calon Wakil Bupati, sinyal Arifa’i akan merapat ke Bupati petahan Joncik Muhammad semakin kuat.

Dalam beberapa waktu belakangan, komunikasi politik kerap terjalin antara Joncik Muhammad Arifa’i.

Peluang Joncik Arifa’i di Pilkada Kabupaten Empat Lawang 

Secara hitungan, kans Arifa’i menjadi Wakil Bupati jika dipasangkan dengan Joncik Muhammad sangat besar, diketahui pada Pileg Februari 2024 lalu, PDI Perjuangan menjadi Runner Up dalam perolehan suara. Dari 6 Dapil yang tersebar di Kabupaten Empat Lawang, PDI Perjuangan berhasil meraih 7 kursi keterwakilan di DPRD.

Sementara Partai yang mengusung Joncik Muhammad Partai Amanat Nasional (PAN) berhasil meraup 15 kursi DPRD. Jika dijumlahkan pasangan Joncik – Arifa’i sudah didukung 62,85 % suara. Belum lagi Partai Demokrat yang dipastikan mengusung mereka dengan 5 kursi di DPRD, Gerinda 2 kursi, PKB 2 kursi akan menambah dukungan politik ke Joncik – Arifa’i menjadi 88,57 %.

Itu berarti akan menutup peluang bakal calon kepala daerah jalur partai untuk diusung oleh partai politik, sebab hanya tersisa 11,43 %. Bahkan, bisa saja Partai Golkar (3 kursi ) dan PKS (1 kursi) akan ikut mengusung Joncik Muhammad – Arifa’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang yang berarti dukungan duet Joncik Muhammad – Arifa’i mencapai 100 % dari semua parpol yang memiliki kursi di DPR.

Sesuai dengan amanat undang – undang Nomor 10 tahun 2016, partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan menggunakan persentasi akumulasi jumlah kursi hasil pemilu terakhir dengan persentase 20 persen dari jumlah kursi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *