oleh

PT Galempa Sejahtera Bersama Tidak Realisasikan Plasma, Masyarakat : Pasti Alasan Belum Ada HGU

Beberapa Perusahaan Perkebunan Sawit di Empat Lawang Diduga Bermasalah

SUARAEMPATLAWANG.COM

Masyarakat dibeberapa desa dalam wilayah Kecamatan Ulu Musi yang telah menyerahkan lahan mereka ke PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB) kembali pertanyakan realisasi plasma 30% yang hingga saat ini belum ada kejelasannya, (11/7/2024).

Dikonfirmasi hal tersebut Manager Operasional PT GSB Parlin enggan menjawab (5/7/2024). Sementara itu, dikutip dari website resmi PT Galempa Sejahtera Bersama berdiri pada bulan Januari tahun 2012, dan di akusisi oleh ANJA (Austindo Nusantara Jaya Agri) pada bulan Mei 2012. PT GSB memegang izin lokasi untuk area seluas 12.800 hektar untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, yang mana area seluas 724 hektar telah ditanami termasuk 589 hektar area yang telah menghasilkan.

Dari penelusuran awak media, masyarakat kecamatan Ulu Musi yang enggan disebutkan namanya menjelaskan ” jika ditanya ke PT GSB, pasti jawabnya tunggu selesai HGU baru plasma 30% yang dijanjikan bisa direalisasikan.

Jadi tidak ada kepastian terkait plasma 30% yang dijanjikannya ketika penyerahan lahan dulu, sementara buah sawit ribuan ton perbulan yang telah dihasilkan, seluruh pekerjaan operasional kebun diborongkan dengan Koperasi Perusahaan, “tutupnya.

Untuk diketahui bahwa PT GSB di kecamatan ulu Musi kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan,telah menghasilkan tandan buah segar (TBS) ribuan ton perbulannya. Tetapi plasma 30% belum juga direalisasikan.

Sehingga muncul dugaan dari masyarakat yang telah menyerahkan lahan, bahwa pihak PT GSB dan pihak koperasi perusahaan diduga melakukan FRAUD,yang menguntungkan pihak-pihak PT GSB dan Koperasi Perusahaan. Oleh sebab itu kami memiliki kepada pihak terkait dan APH segera memeriksa PT GSB dan Koperasi Perusahaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *