SUARAEMPATLAWANG.COM
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha, SH., M.Hum menyampaikan penanganan kasus Kasus korupsi proyek peningkatan jalan Pajar Bakti-Lawang Agung di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang tahun 2011, masih terus berlanjut. Dua tersangka telah ditetapkan, yaitu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perkim Kabupaten Empat Lawang berinisial HA dan seorang pemborong berinisial R.
HA kini telah ditahan di Rutan Palembang dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Palembang. Sementara itu, R sampai saat ini belum ditahan. Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha, menjelaskan bahwa HA sudah dilakukan penahanan di Rutan Palembang dan nantinya akan ada penjelasan lebih lanjut dari tersangka di persidangan untuk pengembangan kasus berikutnya.
Pada tahun 2011, proyek peningkatan jalan Pajar Bakti-Lawang Agung dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,4 miliar dikerjakan oleh CV Antam. Namun, pada November tahun tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 935 juta. Meski demikian, pada bulan Desember, pemborong R meminta pembayaran 100 persen, yang oleh HA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUBM saat itu, tetap dibayarkan.
“Kami mohon doanya mudah-mudahan tidak lama lagi persidangan selesai supaya terdapat kepastian hukum tetap atas perkara ini,” kata Kajari pada peringatan hari Bhakti Adiyaksa ke-64 di Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Senin 22 Juli 2024.
Terkait dengan tersangka R yang belum ditahan, Kajari menerangkan bahwa saat pemanggilan pertama R sedang sakit. Saat ini, pemanggilan kedua sedang dilakukan. “R sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin sudah kami lakukan pemanggilan, namun belum hadir karena sakit. Sekarang kami akan lakukan pemanggilan kedua sampai ketiga. Jika tidak hadir sampai panggilan ketiga, maka kami akan laksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
HA dan R diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (PUBM) Kabupaten Empat Lawang. Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 935 juta. Modus operandi yang dilakukan HA adalah tetap melakukan pembayaran kepada pemborong R meskipun hasil audit BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.
HA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta, serta hukuman penjara minimal 1 tahun dan denda Rp 50 juta. (*)
Komentar