oleh

PKS Serahkan B1 KWK Dukungan Joncik Muhammad Arifai di Pilkada Kabupaten Empat Lawang

SUARAEMPATLAWANG.COM

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifa’i kembali mendapat dukungan untuk maju di Pilihan Bupati November mendatang.

Tepat 8 hari sebelum pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan rekomendasi pencalon mereka berdua di Palembang Selasa 20 Agustus 2024.

Joncik dan Arifa’i terlihat kompak saat menerima surat rekomendasi B 1 KWK, mereka berdua mengenakan kemeja putih dipadu dengan celana warna hitam.

Dengan bergabungnya PKS, pasangan Joncik Muhammad dan Arifa’i mendapat dukungan 100% parpol yang mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Empat Lawang.

Hal tersebut membuat pasangan Joncik dan Arifa’i diprediksi melawan kotak kosong di PILKADA serentak 27 November 2024.

Walaupun permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) siang tadi (20/8/2024) tidak membuat parpol non parlemen bisa mengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati di Empat Lawang.

Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%).

MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.

PILGUB

DPT s.d 2 juta: 10% suara sah

DPT > 2 juta s.d 6 juta: 8,5% suara sah

DPT > 6 juta s.d 12 juta: 7,5% suara sah

DPT > 12 juta: 6,5% suara sah

PILBUP/PILWAKO

DPT s.d 250 ribu: 10% suara sah

DPT > 250 ribu s.d 500 ribu: 8,5% suara sah

DPT > 500 ribu s.d 1 juta: 7,5% suara sah

DPT > 1 juta: 6,5% suara sah

Berdasarkan rekapitulasi perhitungan suara partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang Februari 2024, gabungan suara dari 11 Parpol yang tidak mendapatkan kursi di parlemen yaitu 11.146 suara sah atau 7,33%, masih kurang dari persyaratan yang ditentukan MK untuk mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu 8,5% suara sah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *