SUARAEMPATLAWANG.COM
Larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Selain itu, terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Sayangnya masih saja ada ASN yang pura-pura tidak tau aturan tersebut. Seperti di Kota Pagar Alam, Camat Dempo Selatan bersama para ASN, RT dan RW dusun Mingkik terpantau foto bersama dengan salah satu calon Walikota jelang Pilwako Kota Pagar Alam.
Terlihat spanduk calon Walikota terpampang di belakang rombongan Camat Dempo Selatan. Acara tersebut juga mengucapkan ikrar janji dan yel-yel satu suara untuk mendukung Cawako yang hadir disitu.
Sayangnya Pj Sekretaris Daerah maupun Pj Walikota Pagar Alam tidak bersedia memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media pada Jumat 6 September 2024.
Komentar