SUARAEMPATLAWANG.COM
Tidak seperti pemerintahan sebelumnya yang dinilai lemot, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj) Kota Pagaralam Daniel Nasution bergerak cepat dengan memerintahkan Inpekstorat Kota Pagar Alam memberi surat peringatan ke 1 kepada Camat Dempo Selatan yang secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon Walikota.
Walaupun telah ada larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Juga Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Sebelumnya diberitakan Camat Dempo Selatan Dwi Setiyaningsi, SE mengambil resiko dengan mendukung salah satu Paslon, ia seperti pura-pura tidak tau aturan tersebut. Semestinya ia yang sudah menjadi ASN puluhan mengetahui larangan berpolitik praktis, namun ia justru bersama para ASN, RT dan RW dusun Mingkik terpantau foto bersama dengan salah satu calon Walikota jelang Pilwako Kota Pagar Alam.
Terlihat spanduk calon Walikota terpampang di belakang rombongan Camat Dempo Selatan. Acara tersebut juga mengucapkan ikrar janji dan yel-yel satu suara untuk mendukung Cawako yang hadir disitu.
“Akan dipanggil dan ditegur teguran 1 oleh inspektorat,” tulis Pj Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam kepada wartawan selepas Shalat Jumat 6 September 2024.
Komentar