oleh

Saksi Fakta Yang Dihadirkan Pihak Pemohon di Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Proses Pilkada Empat Lawang Dianggap Inkompeten

Tim kuasa hukum KPUD empat lawang saat dibincangi awak media di kantor Bawaslu Selasa 2 Oktober 2024

SUARAEMPATLAWANG.COM

Kelanjutan sidang gugatan sengketa proses Pilkada pemilihan Bupati-Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 di Kantor Bawaslu dengan agenda menghadirkan saksi fakta dari pihak Pemohon (Bapaslon HBA-HENI). Saksi yang dihadirkan oleh pihak Pemohon salah seorang mantan ASN dilingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Empat Lawang bernama Umar Hasan.

Kehadiran saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak Pemohon dinilai pihak Termohon (KPU) maupun Pihak Terkait Inkompeten, tidak punya kompetensi dalam memberikan kesaksian.

“Saksi yang dihadirkan pihak pemohon Inkompeten, tidak punya kompetensi dalam memberikan kesaksian, cuma tau dari media sosial,” ucap Riski A Saputra, tim Lawyers dari pihak Terkait (Joncik-Arifa’i).

Tim kuasa hukum asli kelahiran Pasemah Air Keruh (Paiker) tersebut juga meminta masyarakat empat lawang untuk tidak mudah terprovakasi opini menyesatkan, pengiringan opini seolah-olah ada penjegalan, merasa dihalang-halangi lalu melakukan playing victim seolah-olah menjadi korban itu sangat menyesatkan.” Informasi-informasi menyesatkan bisa merusak demokrasi,” sambungnya, Selasa 2 Oktober 2024.

Riski juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melupakan sejarah kelam yang pernah menyeret nama empat lawang dikancah nasional.” Saya ingatkan masyarakat pada usia muda ditahun 2013 kita menjadi sorotan publik seluruh Indonesia, kita menyaksikan Kabupaten yang baru berdiri harus menanggung malu karena Bupati nya tersandung kasus korupsi. Saya ingatkan lagi kasus korupsi bukan hanya mengambil uang negara tapi suap, gratifikasi bagian dari kasus korupsi, silakan baca Undang-undang Tipikor pasal 7. Saya kembali menegaskan bahwa HBA sudah cacat moril, baginya yang lebih tinggi dari hukum adalah etika, ketika kita dipimpin oleh orang yang tidak ber etika bagaimana nasib empat lawang kedepan,” kata Riski.

Pihak penasehat hukum pihak terkait juga memberikan apresiasi terhadap keputusan KPU yang menolak pencalonan HBA-HENI karena Tidak Memenuhi Syarat.” Keputusan KPUD kami nilai sudah sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Muhammad Taufikurahman pria berkepala plontos dihadapan puluhan awak media.

Sementara pihak Termohon mengatakan agenda musyawarah terbuka hari ini melakukan verifikasi bukti yang diajukan berbagai pihak, baik pihak pemohon, termohon maupun pihak terkait.” Sudah disahkan alat bukti suratnya, kemudian tadi sempat berjalan agenda pemeriksaan saksi fakta yang diajukan pihak Pemohon, dalam proses pemeriksaan itu kita mencoba untuk menggalih fakta-fakta yang diketahui oleh saksi terkait dengan berita acara yang diterbitkan oleh kpu empat lawang. Walaupun dalam pemeriksaan tersebut sesungguhnya kami menganggap saksi fakta yang dihadirkan ini tidak memiliki kualitas yang diharapkan sebagaimana didalam permohonan. Karena apa yang disampaikan jauh dari fakta-fakta, hanya membangun asumsi yang sifatnya sektoral oleh karena itu kami tidak terlalu mengkhawatirkan apa yang menjadi keterangan saksi tadi. Pada prinsipnya, kami sebagai kuasa KPUD empat lawang menegaskan bahwa keputusan yang diambil KPUD empat lawang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sudah melalui kajian komprehensif, sudah dilakukan konsultasi ke berbagai institusi baik itu KPU Provinsi dan KPU pusat maupun Mendagri, jadi kami optimis Bawaslu Empat lawang akan menolak keseluruhan permohonan dari termohon dan menguatkan keputusan dari KPU untuk menyatakan HBA tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada di empat lawang,” ucap Taufikurahman PH KPUD Empat Lawang.

Selanjutnya, pihak KPUD empat lawang akan menghadirkan 2 orang saksi fakta dan 1 orang saksi ahli pada persidangan besok Rabu 3 Oktober 2024, namun mereka belum bersedia mengungkapkan saksi fakta dan ahli yang akan mereka tampilkan.” Kami akan hadirkan 2 orang saksi fakta dan 1 saksi ahli yang belum bisa kami sebutkan namanya, besok akan terkonfirmasi saat kami kami mendaftarkan nama-nama tersebut di Bawaslu,” sebut Taufikurahman.

Pihak KPUD Kabupaten Empat Lawang mencurigai pihak Termohon sengaja tidak melampirkan SK pemberhentian HBA dan terkesan tidak mengakui surat tersebut.” Untuk sama-sama kita ketahui dalam hukum administrasi negara kalau kita berbicara surat keputusan hal itulah yang menjadi batu uji ketika memang dalam kegiatan administrasi. Mereka menafsirkan makna hukum yang bukan pada tempatnya. Untuk itu kami ingin membuktikan sekaligus menjernihkan bahwa apa yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini. Asumsi yang dibangun pihak Termohon menyangkut dua (2) periodeisasi dengan mengadopsi 3 putusan MK, sementara putusan MK subyek hukumnya berbeda. Ada pemaknaan yang keliru, jadi subjek hukum yang dimaksud dalam MK itu peruntukannya wakil bupati yang ingin mencalonkan sebagai bupati bukan narapidana yang ingin mencalonkan sebagi bupati seperti itu. Pemberhentian HBA 29 Juni 2016 asumsi yang dibangun di pemberhentian sementara 2015 dianggap selesai padahal sementara,” beber Taufikurahman dan Saparudin kuasa hukum KPUD empat lawang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *