oleh

Lembaga Elang Mas Pertanyaan Dana Desa Umo Jati Lintang Kanan

Melalui surat nomor 301/SL/ELANGMAS/IX/2024 Lembaga Eleman Pejuang Masyarakat (Elang Mas) Kabupaten Empat Lawang mengirimkan surat konfirmasi ke pemerintah desa Umo Jati Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, Selasa 8 Agustus 2024.

Klarifikasi dikirim setelah tim invesigasi Lembaga Elang Mas mendapat laporan masyarakat atas dugaan penyelewengan yang dilakukan pemerintah desa.

Adapun objek yang dimintai klarifikasi diantaranya pengunaan dana desa (DD) desa Umo Jati anggaran tahun 2022 :

•Pengadaan bantuan bibit tanaman kepada masyarakat senilai Rp 202.801.800 (Dua ratus dua juta delapan ratus seribu delapan ratus rupiah)

•Pembangunan jalan usaha tani (pembangunan perkerasan jalan/sirtu 168x3meterx0,2meter senilai Rp 57.507.600.

Sedangkan di tahun 2023 yang dipertanyakan oleh Lembaga Elang Mas diantaranya:

•Pembangunan jalan desa (pas batu kali) senilai Rp 40.433.000

•Pembangunan jalan usaha tani (pas batu kali) senilai Rp 47.852632

•Bantuan bibit kepada masyarakat Rp 127.424.000

•Pembangunan jalan usaha tani 200 x 3 m x 0,15 senilai Rp 220.899.300

•Pembangunan jalan usaha tani senilai Rp 92.472.070

•Kegiatan Posyandu senilai Rp 67.377.670

Beberapa kegiatan pengunaan DD tersebut menurut ketua Lembaga Elang Mas Pisra Irawan dinilai janggal. Untuk itu Pisra berdasarakan Undang-Undang nomor 31 tahun 2019 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Undang-Undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa serta tetap mengedepankan asas praduga.

Ketua Lembaga Elang Mas meminta pemerintah desa Umo Jati memberikan penjelasan secara rincian terkait pengunaan dana desa yang mereka kelola.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *