oleh

Wanita Paru Baya Hancurkan Jalan di Tanah Hibah, Bisa Terancam Pasal 406 KUHP?

SUARAEMPATLAWANG.COM

Ulah wanita paru baya yang merusak jalan milik desa di areal persawahan di Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan dapat terancam pidana penjara sebagai diatur dalam pasal 406 KUHP.

” Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah “.

Sebelumnya Video berdurasi 59 detik menangkap adegan wanita paru baya menghancurkan jalan setapak di arel persawahan.

Dalam video, wanita tersebut nampak memukulkan godam di jalan cor beton, tidak puas dengan godam, wanita tersebut dengan semangat melemparkan godam dan mengambil linggis untuk membongkar jalan tersebut.

Sambil terus mengoceh wanita tersebut mengatakan ia tidak senang jalan dibangun di tanah nya tanpa izin.” Bukan hak ramo ini hak milik, tanpa izin ini hak milik bukan hak ramo, jemo nyo ado, Aku nedo senang, aku nedo senang dibenah lok ini ni, jemo nyo di uma pamet adak ini (Ini bukan tanah bersama ini hak milik, tanpa izin saya tidak senang, saya tidak senang dibuat kayak gini, orang ada di rumah bangun tanpa izin-red),” ucap wanita tersebut berulang kali.

Berbagai komentar menghiasi media sosial menanggapi video wanita tersebut. Tidak sedikit yang menyayangkan aksi wanita tersebut.” Tanah sejengkal itu mau di tanam apa, tidak bakalan mengurangi penghasilan”. ” Tangan bibik itu mungkin pecah semua, gunakan linggis berat begitu “. Bahkan ada yang menyindir menganjurkan untuk membantu wanita tersebut dengan memberi emoji tertawa”.

Pasca viral, wanita paru baya yang diketahui warga Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo mengakui video dibuat 9 hari lalu. Ia pun tetap kukuh mengatakan  tidak senang dengan pembangunan jalan yang tidak meminta izin terlebih dahulu dengannya. Walaupun ia jujur mengakui bahwa tanah tersebut merupakan jalan yang telah ada sejak dahulu, namun ia tetap berdali pemerintah desa tidak pernah izin membangun jalan di tanah wakaf dari keluarganya.” Itu tu memang jalan lamo tapi nedo pamit dengan aku, kadesnyo aku tegur uji nyo itu memang jalan lamo nian. Seharunya pamit dulu dengan yang berhak (Itu memang jalan sudah lama ada tapi dibangun tanpa pamit dengan saya, kepala desa sudah saya tanya, jawaban kepala desa itu memang jalan sudah ada sejak dulu makanya dibangun, tapi saya tidak senang seharusnya pamit dulu dengan yang berhak),” ucap wanita paru baya tersebut pada Jumat 17/10 kepada awak media.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *