oleh

Emak-emak Antusias Hadiri Kampanye JM-FAI di Talang Padang Empat Lawang

SUARAEMPATLAWANG.COM

Calon bupati dan wakil bupati empat lawang sumatera selatan 2024 Dr. H Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM., MH dan Arifa’i, SH (JM-FAI) diserbu emak-emak saat gelar kampanye dialogis di desa Padang Titiran Kecamatan Talang Padang Jumat, 25 Oktober 2024.

Incumbent yang selama 5 tahun menjabat bupati empat lawang dikenal sangat dekat dengan masyarakat. Selama memimpin empat lawang JM bahkan selalu berkantor hingga dini hari untuk mendengarkan keluhan dan memecahkan permasalahan yang dikeluhkan masyarakat. Ratusan bahkan ribuan permasalahan masyarakat diselesaikan oleh pria kelahiran desa sawah 54 tahun silam saat menjabat bupati di periode pertama 2018-2023.

Pengabdian tulus kepada masyarakat empat lawang selama 5 tahun, dibalas masyarakat dengan memberikan dukungan suara sehingga di Pemilihan legislatif 14 Februari lalu partai yang membesarkan nama JM (Partai Amanat Nasional/PAN) berhasil meraih 15 kursi DPRD Kabupaten Empat Lawang.

Dalam orasi politik di desa Padang Titiran JM yang ikut didampingi istri tercinta Hj. Hepy Safriani yang saat ini terjun ke politik dan mencalonkan diri sebagai calon Walikota Pagaralam meminta masyarakat empat lawang menggunakan hak pilihnya pada 27 November nanti dan mencoblos nomor urut 2 JM-FAI.

Mendapat keluhan ada 4 desa yang masih blank spot/tiada akses ke layanan informasi dan komunikasi, seperti internet. Joncik langsung memerintahkan ketua DPRD Darli, SH., MH (Ketua DPD PAN) untuk segera mencari solusi sehingga 4 desa tersebut (Ulak Dabuk, Remantai, Canggu, Kembahang Baru) bisa mendapat layanan Internet.

JM dihadapan ribuan pendukung JM-FAI mengaku ikut memantau jalannya gugatan salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang. Menurut Joncik pencalonan tersebut hanya untuk mengganggu konsentrasi JM agar tidak fokus di Pagaralam.

Saat JM menjelaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 keputusan PTTUN bisa dipedomani oleh KPU jika putusan terjadi pada 30 hari sebelum pencoblosan sedangkan putusan PTTUN terkait gugatan bakal pasangan calon baru akan diputus pada 4 November 2024 sehingga putusan PTTUN di tanggal 4 November tidak wajib dipedomani disambut tepuk tangan para pendukung dan loyalitas JM-FAI.

Hadir pada kampanye dialogis diantaran para anggota DPRD diantaranya Persi anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (PAN), anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang Jauhari (PAN), Elpa (PAN), Windra Safri (GOLKAR), Mulyono (PAN), Andi Rian Widiatmiko (PDI-P), Medi (MEDI), Barlian (PAN).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *