oleh

Sebar Berita Hoax Joncik Muhammad Meninggal, Akun Bodong Dilaporkan ke Polda Sumsel, Ini Kata Pisra……

SUARAEMPATLAWANG.COM

Merasa dirugikan karena diisukan meninggal dunia, Calon Bupati Kabupaten Empat Lawang Joncik Muhammad melalui kuasa hukum Widodo lapor ke Polda Sumatera Selatan, Selasa (5/11/2024).

Menurut Joncik ia mengetahui postingan di faceebook Lintang Empat Lawang dari sahabatnya.

Atas postingan tersebut Joncik merasa dirugikan dan memerintahkan kuasa hukumnya untuk melapor ke Polda.”Saya kaget teman dan keluarga saya menelepon bahkan ada beberapa yang menangis sambil menelepon saya. Alhamdulillah saya dalam kondisi sehat dan tetap beraktivitas seperti biasa, informasi ini sangat merugikan saya,” kata Joncik mengutip pemberitaan detikSumbagsel, Rabu (6/11/2024).

Widodo, kuasa hukum Joncik Muhammad mengatakan bahwa dari semua sumber yang kita telusuri yang pertama menyebabkan berita hoax Joncik Muhammad meninggal itu pada akun Facebook Lintang Empat Lawang.

Pelaku penyebaran berita bohong dan meresahkan menurut Widodo melanggar UUD ITE Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 , Widodo berharap usai laporan yang dibuat ini polisi bisa bergerak dan menangkap pelaku penyebar berita hoax itu.

“Kita harap pelaku penyebaran berita hoax terhadap klien kami ini bisa cepat ditangani oleh cyber Polda Sumsel dan pelaku diamankan,” ujarnya.

Adanya informasi palsu yang mengatakan Joncik meninggal membuat Pisra Irawan salah satu aktivis di Empat Lawang ikut angkat bicara. Pisra mengaku sependapat dengan kuasa hukum Joncik dan berharap cyber Polda cepat bergerak menangkap pelaku penyebar informasi palsu tersebut.”Segera tangkap pelaku penyebar informasi palsu yang mengatakan Joncik meninggal dan periksa admin group facebook tersebut karena telah meloloskan postingan hoax tanpa melakukan verifikasi dan mengecek kebenarannya,” ucap Pisra di Tebing Tinggi Rabu, (6/11).

Pisra berharap masyarakat empat lawang cerdas mengunakan media sosial terlebih di tahun politik.”Jangan sampai cinta buta menghalalkan segala cara, bijaklah dalam mengunakan jari di media sosial. Jangan sampai menyesal sebab UU ITE berat hukumannya. Bagi pendukung dan timses calon bupati dan wakil bupati(Joncik-Arifa’i) harap maklum dalam menghadapi pendukung bakal calon yang gagal, sabar mereka sedang sedih dan putus asa, seiring berjalannya waktu mereka pasti sadar bahwa jagoan mereka memang tidak akan pernah lagi bisa mencalonkan diri sebagai bupati bahkan di seluruh Indonesia,” tutup Pisra Irawan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *